TAKALAR | POROS INFO.ID – Sebanyak 390 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyerahkan SK remisi kepada narapidana di Masjid At-Taubah Lapas Takalar, Sabtu (21/3/2026).
“Untuk besaran remisi 15 hari diberikan kepada 59 orang, remisi 1 bulan 291 orang, remisi 1 bulan 15 hari 35 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 5 orang. Total 390 yang memperoleh remisi,” ujar Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama.
Hasran menambahkan jika pemberian remisi kepada narapidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Mereka sudah menjalani pidana selama enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan aktif ikut pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, Mansur berharap pemberian remisi bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi atas kedisiplinan warga binaan mengikuti program pembinaan. Kami harap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih aktif dan lebih memperbaiki diri,” harapnya.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya