Gowa,Sulsel porosinfo.id.- Kapolda sulawesi selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,S.H.,M.H., yang baru menjabat sebulan di akhir tahun 2025 berkunjung di Kantor Polres Gowa Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungannya Kapolda susel ini juga melakukan press conference Pengungkapan tindak pidana membawa lari anak dan persetubuhan serta kekerasan terhadap anak.
Kapolda menjelaskan pelaku berinisial I N 41 tahun dan melakukan tindakan fedofil terhadap dua anak yang jadi korban diwilayah Gowa dan Maassar, Pedofil sendiri adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tertarik seksual pada anak-anak di bawah umur.
Selain itu pelaku juga merupakan seorang residivis disejumlah kasus pencurian, dalam kasus fedofil pelaku, Kepolisian polda sulsel menjerat sejumlah pasal dalam regulasi perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda sulsel berpesan Himbauan mari bersama sama menjaga situasi keamanan ketertiban khususnya kabupaten gowa dan sulawesi selatan pada umumnya, jangan lagi ada busur busuran, rawuran, tak hanya itu juga menyampaikan seluruh polisi agar tidak segan segan mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan.
Kapolda juga Menyatakan akan menjadikan sulawesi selatan sebagai tempat yang paling aman bagi masyarakat dan juga akan jadikan Sulawesi selatan tempat yang paling tidak aman bagi pelaku kejahatan.
Mss/Jbundu
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya