Kapolres Gowa Rilis Pengungkapan 62 Kasus Narkoba April–Mei 2025

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memimpin langsung konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba di wilayah hukum Polres Gowa sepanjang bulan April hingga 26 Mei 2025.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H, Senin (26/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa selama bulan April 2025, Polres Gowa telah menangani 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.

Sementara itu, dari tanggal 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, yang terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.

“Secara total, jumlah kasus TP narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada bulan April 2025 yakni sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis 1,72 gram. Sedangkan pada bulan Mei 2025, polisi mengamankan sabu seberat 36,13 gram dan obat daftar G jenis THD sebanyak 311 butir. Dengan demikian, total barang bukti selama dua bulan terakhir terdiri dari sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD.

Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Dibandingkan dengan bulan Februari hingga Maret 2025 yang mencatat 52 kasus narkoba, terjadi peningkatan 10 kasus pada bulan April hingga Mei.

Dalam proses penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari ancaman bahaya narkoba.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres Gowa.

Humas/ Junaedy B

Check Also

Aksi Konvoi Ugal Ugalan Gen Z, Malam Takbiran, ini sikap Himbauan Kapolres Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa Kombespol Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si Akan melakukan tindakan preventif terhadap pelanggar …

Lapas Kelas IIB Takalar Berikan Parcel Lebaran kepada 34 Peserta Pemagangan Nasional

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan …

Bersama Anggota DPRD Majene, Putra Direktur PT Hijau Lestari Grup Berbagi 700 Paket Sembako di Desa Bababulo

Bagikan    Majene, PorosInfo.id – Di hari ke-17 bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Putra dari Direktur PT …

Kehadiran Anggota DPR RI Rudianto Lallo Warnai Bukber Ketua DPRD Takalar, Harmoni Pemerintah dan Masyarakat Kian Terjalin

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Memasuki hari ke-26 Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, …

Sejumlah Oknum Jatanras Polrestabes Makassar Rusak Citra Institusi, 86 Penangkapan Pedagang cip Online Tiga Juta ?

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.-Sejumlah oknum anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar diduga melakukan tindakan kotor merusak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *