Kapolres Gowa Rilis Pengungkapan 62 Kasus Narkoba April–Mei 2025

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memimpin langsung konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba di wilayah hukum Polres Gowa sepanjang bulan April hingga 26 Mei 2025.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H, Senin (26/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa selama bulan April 2025, Polres Gowa telah menangani 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.

Sementara itu, dari tanggal 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, yang terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.

“Secara total, jumlah kasus TP narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada bulan April 2025 yakni sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis 1,72 gram. Sedangkan pada bulan Mei 2025, polisi mengamankan sabu seberat 36,13 gram dan obat daftar G jenis THD sebanyak 311 butir. Dengan demikian, total barang bukti selama dua bulan terakhir terdiri dari sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD.

Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Dibandingkan dengan bulan Februari hingga Maret 2025 yang mencatat 52 kasus narkoba, terjadi peningkatan 10 kasus pada bulan April hingga Mei.

Dalam proses penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari ancaman bahaya narkoba.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres Gowa.

Humas/ Junaedy B

Check Also

Pemerintah Beri Diskon 50% Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Daya Rendah Mulai Juni 2025

Bagikan    JAKARTA,POROSINFO – Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya pelanggan listrik rumah tangga dengan …

Peresmian Posko FKPM Kecamatan Bangkala Barat, Wujud Sinergi Masyarakat dan Pemerintah

Bagikan    JENEPONTO,POROS INFO – Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kecamatan Bangkala Barat resmi memiliki posko baru …

Pantai Topejawa, Primadona Sore Hari yang Hidupkan Ekonomi Warga Takalar

Bagikan    TAKALAR,POROS INFO – Pantai Topejawa di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menjelma menjadi magnet bagi wisatawan, …

UMKM Pa’rappunganta Tampil di Ajang Internasional, Bawa Semangat Perempuan Pulau Satangnga ke Dunia

Bagikan    TAKALAR,POROS INFO – Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pa’rappunganta resmi terbentuk pada 20 …

Pohon Tumbang Hancurkan Dua Rumah Warga di Desa Banggae

Bagikan    TAKALAR,POROS INFO – Warga Desa Banggae dikejutkan oleh insiden pohon tumbang yang terjadi pada Kamis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *