Makassar,Sulsel,porosinfo.id.- seorang warga makassar yang menjadi nasabah bank NasionalNobu Tbk tertipu oleh pihak bank melalui pegawainya yang diberi mandat dalam menangani permasalahan Kredit perumahan.
Namun pegawai bank tersebut dalam menjalankan tugasnya justru diduga menyimpan dengan membuat konsumen tidak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam penyelesaian masalahnya
Dalam regulasi sangat jelas menjelaskan .Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dalam hal KPR rumah berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ini terungkap setelah selasa sore redaksi media ini bersama Nasabah yang diketahui bernama rosdiana mendatangi kantor cabang bank NasionalNobu Tbk, karena merasa ditipu oleh pihak bank yang datang kerumahnya membawa surat pembatalan perjanjian kredit dan tidak menjelaskan secara jujur isi surat dan mengimini pembukaan blokir rekening, namun kenyataannya pembukaan blokir tidak terlaksana hingga sekarang dan tidak ada titik temu.
Media redaksi ini hingga dimuat berita ini tetap membuka hak jawab konfirmasi dari pihak bank NasionalNobu Tbk.
Lp : april