Gowa,porosinfo.id .- Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Pegawai (SKP) perpanjangan kontrak seorang guru P3K terjadi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tepatnya di SDN Lauwa, Kecamatan Biringbulu.
Oknum diketahui berinisial RL, tengah menjadi sorotan tajam, bagaimana tidak, RL,guru P3K yang bersangkutan, diduga membuat sendiri SKP (surat Keterangan Pegawai) tersebut, padahal seharusnya dibuat oleh Kepala Sekolah.
melalui sambungan via telpon Jumat (05/11/2025), Kepala Sekolah SDN Lauwa, Hj. Roslina, S.Pd.,membenarkan bahwa SK (Surat Keterangan) perpanjangan kontrak Guru P3K yang berinial RL memang sampai ini hari belum keluar.
Roslina mengatakan RL adalah seorang Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) setiap tahun di perbaharui Surat Keterangan Pegawai) sekaligus di evaluasi kinerjanya termasuk kehadirannya dalam melakukan proses mengajar di ruang kelas belajar (RKB) siswa dan siswi.
Dengan tidak di perpanjang SKP P3K oleh pihak Kepala Sekolah SDN Lauwa hal ini akibat lantaran terjadinya “keganjalan”.
Dimana Menurutnya, Kepala SDN Lauwa, Hj. Roslina, S.Pd, sebab Ruslan Guru P3K yang membuat sendiri SKP (Surat Keterangan Pegawai)
Seharusnya sesuai mekanisme aturan yang membuat SKP (Surat Keterngan Pegawai) menjadi wewenang kepala sekolah.
Tindakan ini dianggap sebagai “cacat hukum” dan berpotensi melanggar hukum, karena ada semacam dugaan tindak pidana Pemalsuan, tutur roslina.
Sebelumnya RL membeberkan keluh kesah masalah tidak dikeluarkan SK peepanjangan kontraknya lewat konten akun media sosial.
RL menulis cerita akun medsosnya,tentang keluhannya, terkait SK perpanjangan kontraknya yang belum terbit sejak Agustus, yang berakibat pada penundaan gajinya.
Dari sumber lain redalsi media ini mperoleh informasi bahwa kasus tersebut dalam penangan Inspektorat.
hingga berita ini dimuat redaksi membuka ruang hak jawab pihak terkait.
Lp: (*)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya