Oleh: Adrian Hidayat
Intelektual Merdeka
SULSEL | POROS INFO.ID – (Selasa, 13/01/2026) Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR/DPRD kembali mengemuka dalam dinamika politik nasional. Isu ini bukan barang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, namun kemunculannya kembali menandai kegelisahan serius terhadap arah demokrasi pasca reformasi. Di tengah berbagai persoalan demokrasi lokal, gagasan ini justru berpotensi menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip dasar kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998. Mekanisme ini lahir dari kritik terhadap sentralisasi kekuasaan dan dominasi elit politik yang menutup ruang partisipasi publik. Pilkada langsung tidak hanya menjadi prosedur elektoral, tetapi juga sarana pendidikan politik, mekanisme evaluasi kepemimpinan, serta sumber legitimasi kekuasaan yang berasal langsung dari rakyat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, wacana pengalihan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPR/DPRD patut dipertanyakan secara serius. Penafsiran frasa “dipilih secara demokratis” memang bersifat terbuka, namun praktik ketatanegaraan pasca reformasi telah memaknai pemilihan langsung sebagai bentuk konkret dari demokrasi tersebut. Menggeser mekanisme ini ke tangan parlemen berpotensi mengaburkan makna demokrasi dan mendorong lahirnya sistem politik yang semakin elitis.
Dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana ini juga patut dikritisi. Demokrasi tidak dapat direduksi semata-mata pada logika biaya dan manfaat ekonomi. Hak politik warga negara adalah hak konstitusional yang dijamin, antara lain melalui Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Menghemat anggaran dengan memangkas partisipasi rakyat merupakan bentuk efisiensi semu yang mengabaikan biaya sosial dan politik jangka panjang, seperti menurunnya kepercayaan publik dan meningkatnya apatisme politik.
Lebih jauh, pemilihan kepala daerah oleh DPR/DPRD berpotensi memperbesar ruang politik transaksional. Dalam realitas politik Indonesia saat ini, parlemen belum sepenuhnya steril dari pengaruh oligarki dan kepentingan elit partai. Pemilihan di ruang parlemen berisiko memindahkan proses demokrasi dari ruang publik yang terbuka ke arena kompromi elit yang minim pengawasan. Kondisi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menempatkan partisipasi rakyat sebagai elemen utama Pilkada.
Dari sisi akuntabilitas, kepala daerah yang dipilih DPR/DPRD berpotensi memiliki loyalitas ganda. Ketika legitimasi politik lebih bergantung pada fraksi atau elit partai, orientasi kebijakan dapat menjauh dari kepentingan publik. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko melemahkan prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah serta merusak mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
Pendukung wacana ini kerap mengaitkannya dengan penguatan partai politik. Namun asumsi tersebut keliru jika tidak disertai pembenahan serius. Masalah utama partai politik bukan terletak pada mekanisme Pilkada, melainkan pada lemahnya demokrasi internal, buruknya kaderisasi, dan tidak transparannya pendanaan politik sebagaimana disorot dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tanpa reformasi struktural, perubahan sistem pemilihan justru berisiko memperkuat oligarki.
Implikasi lain yang tak kalah serius adalah menurunnya partisipasi politik warga. Ketika rakyat merasa suaranya tidak lagi menentukan, demokrasi akan kehilangan daya hidupnya. Dalam konteks demokrasi lokal, partisipasi publik merupakan prasyarat lahirnya kebijakan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kritik terhadap pemilihan oleh DPR bukan berarti menafikan berbagai persoalan Pilkada langsung, seperti politik uang dan mahalnya biaya politik. Namun solusi atas masalah tersebut seharusnya diarahkan pada penguatan penegakan hukum pemilu, reformasi pendanaan politik, serta pendidikan politik masyarakat—bukan dengan mencabut hak pilih rakyat yang dijamin konstitusi.
Menyalahkan rakyat sebagai sumber persoalan demokrasi adalah narasi yang keliru dan berbahaya. Rakyat bukan masalah, melainkan korban dari sistem politik yang belum dibenahi secara sungguh-sungguh. Jika negara benar-benar ingin memperbaiki kualitas demokrasi lokal, maka reformasi partai politik dan penguatan institusi demokrasi adalah jalan yang lebih konstitusional dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pemilihan kepala daerah bukan semata soal mekanisme, melainkan tentang siapa pemegang kedaulatan tertinggi. Mengorbankan partisipasi rakyat atas nama efisiensi dan stabilitas justru berisiko mengikis fondasi demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat lahir dari keterlibatan rakyat, transparansi kekuasaan, dan keberanian negara membenahi akar persoalan politik sesuai amanat konstitusi.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya