Polrestabes Makassar Rilis Pengungkapan Kasus TP Narkoba Periode Maret-Apr i2025l, begini jumlah BB Dan Tsknya

Bagikan

Hari ini Senin tgl 14 April 2025 bertempat di Lobby Mapolrestabes Makassar kita laksanakan giat Press Conference terkait giat ungkap kasus TP Narkotika dari Rekan rekan Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar KBP Arya Perdana SH., SIK., Msi di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F SIK MH dan Kasi Humas AKP Wahidudin yg dihadiri rekan2 Media.

Arya menyampaikan bahwa “hari ini kita laksanakan giat Press Conference terkait giat ungkap kasus TP Narkotika pasca Ops Ketupat 2025 yaitu periode bulan Maret sd pertengahan April 2025”

Jumlah Tindak Pidana : 59 Laporan Polisi dengan total Tersangka 90 Tersangka.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil di amankan adalah :
– Sabu-sabu 8 Kg
– Ekstasi 30 Butir
– Ganja 1 Kg dan
– Tembakau sintetis 185 Gr

Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret s/d April 2025. :
– Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 ( Pengembangan) Tkp Jl. Pengayoman Kota Makassar, 3 Tersangka dgn Inisial RS, HB, NR barang bukti di amankan 3,32 Kg Sabu-sabu.
– Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Tkp Jl. Pettarani Lr.1 dan Jl.Baji Gau III, 2 Tersangka dgn Inisial RAS dan MRS, barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.
– Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, Tkp Jl. Hertasning kec. Rappocini Kota Makassar dan Jl. Macanda Kab. Gowa, 3 Tersangka inisial AHR, AR dan FB, barang bukti 1 Kg Ganja
– Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Tkp Jl. Tamalanrea kota makassar, 1 tersangka inisial AH barang bukti 500 Gr Ganja.

Kapolrestabes Makassar mengatakan pengungkapan kasus narkotika adalah hasil dari penegakan hukum mulai bulan Maret s/d pertengahan April tahun 2025 dengan menyelamatkan 42.000 jiwa (dg asusmsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang) dengan taksiran uang lebih dari Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).

Ini kita sampaikan disini yg kasus menonjol yg berhasil mengungkap 8kg sabu-sabu. Saat ini yg berhasil kita tangkap masih pengedar, pihak kami masih terus berusaha utk menangkap yg bandar. Adapun Pasal yg dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Lp: vik-hms

Check Also

Aksi Konvoi Ugal Ugalan Gen Z, Malam Takbiran, ini sikap Himbauan Kapolres Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa Kombespol Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si Akan melakukan tindakan preventif terhadap pelanggar …

Lapas Kelas IIB Takalar Berikan Parcel Lebaran kepada 34 Peserta Pemagangan Nasional

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan …

Bersama Anggota DPRD Majene, Putra Direktur PT Hijau Lestari Grup Berbagi 700 Paket Sembako di Desa Bababulo

Bagikan    Majene, PorosInfo.id – Di hari ke-17 bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Putra dari Direktur PT …

Kehadiran Anggota DPR RI Rudianto Lallo Warnai Bukber Ketua DPRD Takalar, Harmoni Pemerintah dan Masyarakat Kian Terjalin

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Memasuki hari ke-26 Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, …

Sejumlah Oknum Jatanras Polrestabes Makassar Rusak Citra Institusi, 86 Penangkapan Pedagang cip Online Tiga Juta ?

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.-Sejumlah oknum anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar diduga melakukan tindakan kotor merusak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *