TAKALAR | POROS INFO.ID – Proyek pembangunan saluran drainase di Lingkungan Tala, Kelurahan Sombala Bella, Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada aspek transparansi, kualitas pekerjaan, hingga keselamatan kerja, Sabtu (06/12).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rihul, yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut hanya memberikan jawaban singkat bahwa “sudah sesuai perencanaan”, meski fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.
Tim media yang melakukan peninjauan langsung mendapati berbagai pelanggaran teknis dan administratif, termasuk pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3), serta papan informasi proyek yang tidak memuat data wajib secara lengkap.

A. Kejanggalan Proyek yang Ditemukan di Lapangan :
1. Papan Informasi Proyek Tidak Memenuhi Standar Transparansi
Papan proyek tidak mencantumkan beberapa elemen wajib, seperti volume pekerjaan (panjang × lebar × tinggi drainase), spesifikasi teknis material, nama PPK dan konsultan pengawas, nomor SIRUP atau ID tender, serta tanggal mulai–selesai pekerjaan yang jelas. Yang tertulis hanya “69 hari kalender” tanpa periode pelaksanaan yang pasti.
Padahal, Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Papan Informasi Proyek mewajibkan pencantuman lengkap meliputi lokasi proyek, waktu pelaksanaan, nama PPK dan pengawas, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, biaya serta sumber anggaran, hingga penyedia jasa pelaksana.
Pertanyaannya: apakah publik dibiarkan menebak sendiri?
2. Kondisi Pekerjaan Fisik Diduga Tidak Sesuai Best Practice, ( sumber berdasarkan foto dan beberapa video) :
→Kualitas pasangan batu dan beton tampak tidak rapi : Banyak rongga/renggang pada pasangan batu, Permukaan dinding drainase tidak seragam, terkesan dikerjakan terburu-buru,
→Tidak terlihat adanya struktur dasar (lantai kerja) yang baik : Lantai kerja wajib untuk ketahanan drainase, Banyak rongga/renggang pada pasangan batu,
→Pekerjaan belum dibersihkan dari material sisa,
Terlihat banyak batu, sampah, dan sisa adukan dalam saluran dapat menyebabkan sedimentasi dini.
→Drainase dikerjakan dekat akar pohon besar berisiko : Keretakan dinding drainase, Kerusakan struktur karena tekanan akar tumbuh.
→Jika tanpa kajian teknis, ini termasuk kesalahan metodologi kerja.
Sesuai Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Standar Drainase
Pelaksana lapangan, Dg Timung, saat ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar tiga minggu dengan total panjang 240 meter. Ia menyebutkan dimensi lebar pondasi masing-masing 25 cm di bagian atas dan 30 cm di bagian bawah, Kamis (04/12).
Jawaban PPK Dipertanyakan
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, PPK Rihul hanya kembali menegaskan bahwa pekerjaan “sudah sesuai perencanaan”, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait poin-poin teknis yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mengenai spesifikasi pekerjaan, peran konsultan pengawas, dan penerapan K3 belum mendapat jawaban. PPK baru menyampaikan penjelasan pada media lain setelah proyek ini disorot.
Publik Menunggu Transparansi Lebih Lanjut
Proyek drainase yang bersumber dari anggaran publik selayaknya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar mutu konstruksi. Minimnya informasi dan dugaan ketidaksesuaian di lapangan membuat Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (Barak) mendorong dilakukannya audit, evaluasi, hingga tindakan tegas dari dinas terkait, inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya