TAKALAR | POROS INFO.ID – Sebuah spanduk besar terpajang mencolok di pagar Bendungan Pammukulu, Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Spanduk ini langsung menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Tulisan di spanduk tersebut menyuarakan kekecewaan masyarakat: “Satu tahun Bendungan Pammukulu sudah diresmikan namun belum tuntas dibayarkan. Kami akan menutup jalan poros karena jalan yang dilalui belum dibayarkan.”
Pernyataan itu merupakan bentuk tekanan warga kepada pihak berwenang agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi yang hingga kini belum juga direalisasikan, Sabtu (5/4).
Dua warga Dusun Pa’lilanga, Desa Kale Ko’mara, yakni Sumanga Dg Limpo dan Rahman Dg Limpo mengaku bahwa mereka belum menerima ganti rugi sebagaimana dijanjikan. Padahal, lahan milik mereka telah digunakan dalam proyek pembangunan Bendungan Pammukulu.
“Tanah kami sudah lama dipakai, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal pembayaran. Kami sudah beberapa kali mengajukan protes dan permintaan audiensi, namun belum ada jawaban memuaskan dari pihak terkait,” ujar mereka.
Tak hanya soal ganti rugi, perhatian warga juga tertuju pada kondisi parapet jembatan yang berada tak jauh dari bendungan. Retakan pada struktur tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Parapet, menurut beberapa regulasi teknis, memiliki fungsi krusial dalam sistem infrastruktur bendungan. Di antaranya:
1. SNI 1727:2020 – Mendefinisikan parapet sebagai dinding pelindung di tepi struktur untuk mencegah jatuhnya orang atau benda, serta memberi perlindungan dari tekanan angin.
2. Permen PUPR – Menyebut parapet sebagai pengaman kendaraan dan pejalan kaki, serta pelindung terhadap aliran air berlebih.
3. SNI 8460:2017 – Menjelaskan bahwa parapet berfungsi menambah tinggi efektif bendungan dan membantu mengendalikan limpasan air.
Terkait video yang memperlihatkan kondisi parapet tersebut, Asri selaku pengawas proyek menyampaikan bahwa di video bukan bendungan tapi PARAPET dan itu bukan retakan tapi sambungan..
“Antar parapet ada sekitar 12 meter tingginya. Itu sambungan beton dan di tengah-tengahnya ada karet, sedangkan yang terbuka itu adalah bagian plesterannya,” jelas Asri saat dikonfirmasi pada Maret 2025.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak konsorsium yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero), PT Nindya Karya, serta pihak-pihak terkait lainnya yang berwenang dalam proses pembebasan lahan proyek Bendungan Pammukulu.(red)