TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar. Ia menjelaskan bahwa sejak 24 Desember 2025, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AI selaku Penjabat Kepala Desa Cakura dan HJ selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Tahun Anggaran 2024.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, telah terjadi kerugian keuangan negara atau desa yang ditaksir mencapai sekitar Rp451 juta,” ungkap Ipda Asrul Anwar.
Lebih lanjut, Ipda Asrul menegaskan, Adapun kami telah merampungkan dan melakukan Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Takalar. Alhamdulillah Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sehingga pada hari ini Tipidkor Polres Takalar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya”. Tegas, Ipda Asrul Anwar, Senin (19/1/2026)

Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Takalar, sekaligus penegasan bahwa setiap penyalahgunaan dana desa, sebagai uang rakyat, akan ditindak tegas dan tidak kebal dari jerat hukum.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya