BUOL, SULTENG| POROS INFO.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga semakin tak terkendali di wilayah pegunungan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Kegiatan ilegal tersebut kini mulai menimbulkan keresahan dan dampak serius bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomiekonomi, Kamis (22/01/2026).
Informasi yang dihimpun redaksi dari warga setempat menyebutkan, sejumlah alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Bodi, yang sejatinya harus dilindungi dari praktik pertambangan ilegal.
“Ada beberapa alat berat jenis excavator yang beroperasi di wilayah pegunungan Bodi, apalagi ini di kawasan WPR,” ungkap seorang warga Desa Bodi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan masyarakat, aktivitas PETI tersebut diduga dibiayai oleh seorang pengusaha berinisial FDY. Ironisnya, aktivitas penambangan emas ilegal itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Sudah sebulan mereka beroperasi di sana. Awalnya hanya satu excavator, sekarang bertambah dua lagi. Jadi total sudah tiga unit. Kalau terus dibiarkan, potensi kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat akan semakin besar,” ujar warga lainnya.

Situasi ini menuai kecaman dari Ketua Koperasi Desa Bodi. Ia menegaskan bahwa kawasan WPR merupakan aset bersama yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi secara ilegal.
“Polres dan Pemerintah Kabupaten Buol harus menindak tegas pelaku PETI. Ini kawasan WPR yang notabenenya harus kita jaga bersama. Jangan ada aktivitas ilegal di sana,” tegasnya.
Ia bahkan memperingatkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, masyarakat berpotensi turun langsung menghentikan aktivitas tersebut.
“Kerugian yang kami terima bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kerusakan lingkungan yang dampaknya jangka panjang,” tambahnya.
Sorotan tajam juga datang dari aktivis lingkungan hidup, Ade Putra, yang menyayangkan lambannya respons Pemerintah Daerah dan Polres Buol dalam menangani dugaan kejahatan pertambangan ini.
“Polres Buol jangan tutup mata. Ini kejahatan. Aktivitas PETI jelas diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Ade Putra.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi bersama masyarakat Desa Bodi untuk menyikapi persoalan tersebut secara serius dan terorganisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Buol maupun Pemerintah Kabupaten Buol terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan WPR Desa Bodi.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya