Tegak Lurus Berantas Korupsi, Polres Takalar Tuai Apresiasi JANGKAR usai Tetapkan Dua Tersangka Dana Desa

Bagikan

LSM Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) SulSel, memberikan apresiasi terkait kinerja Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait penanganan serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng selatan Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Takalar.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM JANGKAR, Sahabuddin Alle. Ia menilai bahwa Polres Takalar menunjukkan prestasi dan tegak lurus dalam mengusut ataupun mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Takalar dalam pengungkapan dan penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura T.A 2024 yang telah dilakukan secara profesional, “.Tegas, Sahabuddin Alle kepada media, Senin (05/01/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai diketahui AI selaku PJ. Kepala Desa serta HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura T.A 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Desa sebesar Rp. 451.254.965,-.

Ditempat terpisah, Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar. Kami dari Unit Tipidkor Polres Takalar telah melakukan Pemanggilan tersangka kepada sdr. AI selaku PJ. Kepala Desa Cakura dan sdri. HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura pada periode Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini kami telah melalui tahapan proses mulai menindaklanjuti surat laporan pengaduan terkait perkara ini hingga data full bucket kemudian kami melakukan, penyelidikan, penyidikan, Gelar perkara dan ditanggal 30 dan 31 Desember 2025 telah naik ketahap pemeriksaan sebagai tersangka”. Ungkapnya

Lanjut Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H,“Dimana keduanya di duga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara. Adapun Kerugian Keuangan Negara/Desa yang ditimbulkan dalam kasus ini berdasarkan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Desa dari Inspektorat Daerah (LHA PKKN) Kabupaten Takalar T.A 2024 sebesar Rp. 451.254.965. Insya Allah Pekan ini Berkas Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar”. Tutup, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H

Check Also

Aksi Konvoi Ugal Ugalan Gen Z, Malam Takbiran, ini sikap Himbauan Kapolres Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa Kombespol Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si Akan melakukan tindakan preventif terhadap pelanggar …

Lapas Kelas IIB Takalar Berikan Parcel Lebaran kepada 34 Peserta Pemagangan Nasional

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan …

Kehadiran Anggota DPR RI Rudianto Lallo Warnai Bukber Ketua DPRD Takalar, Harmoni Pemerintah dan Masyarakat Kian Terjalin

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Memasuki hari ke-26 Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, …

Sejumlah Oknum Jatanras Polrestabes Makassar Rusak Citra Institusi, 86 Penangkapan Pedagang cip Online Tiga Juta ?

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.-Sejumlah oknum anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar diduga melakukan tindakan kotor merusak …

Bukber Alumni SMADA Takalar Jadi Ajang Reuni Penuh Haru, Ikatan Persaudaraan Kian Menguat

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Momen bulan suci Ramadhan kembali menjadi jembatan penghubung rindu bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *