Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Kejahatan Pornografi dan Pengancaman di Media Elektronik

Bagikan

Gowa,sulsel,porosinfo.id.- Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan pornografi dan/atau pengancaman melalui media elektronik, Selasa (20/5).

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial M (26).

Kejadian bermula pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan BTN Graha Kalegowa, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku H menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000.

Karena korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam keadaan tanpa busana.

Ancaman tersebut akhirnya direalisasikan oleh pelaku. Korban mengetahui dari keponakannya, Resky, bahwa video pribadinya telah diunggah ke status WhatsApp pelaku dan telah dilihat oleh banyak orang.

Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar. Tim Unit Resmob yang dipimpinnya segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku kami menyita satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui semua perbuatannya,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dan kini diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan tidak segan melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa.

(*Junaedi B)

Check Also

Suasana Haru dan Sakral Iringi Prosesi Siraman Al Ghazali Jelang Pernikahan

Bagikan    JAKARTA | POROS INFO.ID – Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti kediaman keluarga Ahmad Dhani …

Penuh Keakraban, Milad ke-47 Wakil Bupati Takalar Dimeriahkan Doa dan Silaturahmi

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Suasana penuh suka cita menyelimuti Rumah Jabatan Wakil Bupati Takalar …

Uji Coba Seru di Makassar: Gasta Takalar U-15 Tahan Imbang Telkom U-15 dengan Skor 5-5

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Tim Gasta Takalar U-15 terus menunjukkan perkembangan positif jelang keikutsertaan …

Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS di Jeneponto Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

Bagikan    JENEPONTO | POROS INFO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan …

Hari Lingkungan Hidup di PPLH Puntondo, Camat Mangarabombang Sambut Kedatangan Wabup Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wakil Bupati Takalar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *