Unit Reskrim Polsek Somba Opu Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Tim  Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengancaman dan pengrusakan yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Poros STTP, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (20/5).

Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh korban berinisial R (31) ke SPKT Polsek Somba Opu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2025/Spkt/Sek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 07 Mei 2025.

Saat kejadian, korban tengah memarkirkan mobilnya di pinggir jalan untuk memperbaiki sandaran kursi. Tiba-tiba, dua pelaku berinisial M (19) dan AS (25) datang berboncengan dengan sepeda motor dari arah belakang dan menyambar spion mobil korban hingga pecah. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian berusaha mengejar para pelaku. Namun salah satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengacungkannya ke arah korban.

Merasa terancam, korban menabrakkan mobilnya ke arah motor pelaku hingga mereka terjatuh. Meskipun demikian, kedua pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pertama.

Pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.10 Wita, Unit Opsnal Polsek Somba Opu yang dipimpin langsung oleh PLT Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., dengan dukungan Unit Opsnal Polsek Bontomarannu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkawara, S.H., berhasil mengamankan pelaku pertama di Dusun Bontoa, Desa Borongpala’la, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Kemudian, pelaku kedua berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Pihak Polsek Somba Opu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.

Humas Polres Gowa

Check Also

Aksi Gotong Royong “Gerakan 100 Kantong Sampah”, Karang Taruna Timbuseng Bersihkan Jalan

Bagikan    GOWA, porosinfo.id – Karang Taruna Desa Timbuseng menggelar aksi lingkungan bertajuk “Gerakan 100 Kantong Sampah …

Jaga Tradisi dan Kehormatan, Masyarakat Adat Kesultanan Gowa Gelar Apel Pasukan di Balla Lompoa

Bagikan    SUNGGUMINASA,porosinfo–Masyarakat Adat Kesultanan Gowa menggelar Apel Gelar Pasukan di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, …

Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah, Kunker Perdana Ketua Umum IJS Sulbar di Pasangkayu Disambut Hangat Kominfo-Kesbangpol

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Kunjungan kerja perdana Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi …

DPP IJS Kunjungi Pasangkayu, Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) melaksanakan kunjungan kerja …

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *