MAKASSAR,POROSINFO – Polemik sengketa tanah yang melibatkan bangunan AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, kembali mencuat setelah kuasa hukum Andi Amran Sulaiman (AAS), berinisial AB, melaporkan pengacara ahli waris, Wawan Nur Rewa, ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut bermula dari pernyataan Wawan yang dimuat di media online, saat ia menyuarakan perjuangan hukum kliennya terkait tanah tempat berdirinya AAS Building. Namun, pernyataan itu rupanya dinilai merugikan pihak AAS dan berujung pada pelaporan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan awal tercatat dalam Laporan Informasi nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim tanggal 17 April 2025. Laporan ini kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks tertanggal 27 Juni 2025, yang langsung ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, di hari yang sama.
Dalam konfirmasi kepada media pada Kamis siang (3/7), Wawan menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ia nilai terlalu cepat dan terkesan janggal.
“Saya baru saja menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di rumah, bernomor: SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim. Padahal saya belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Prosesnya begitu cepat, seolah-olah laporan ini mendapat perhatian khusus,” ungkap Wawan.
Ia menambahkan, dirinya hanya pernah dimintai klarifikasi sekali pada tahap awal laporan informasi, dan setelah itu langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa ada pemeriksaan lanjutan sebagai terlapor.
“Saya tetap koperatif sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi saya berharap prosedur tetap dijalankan secara adil,” tegasnya.
Laporan terhadap Wawan sempat memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Sulawesi Selatan. Koalisi Advokat Sulsel menggelar aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar sebagai bentuk solidaritas dan protes, karena mereka menilai laporan tersebut menyentuh wilayah hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang.
Meski begitu, Wawan tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat Polrestabes Makassar dalam menangani laporan tersebut.
“Saya apresiasi Polrestabes Makassar karena bergerak cepat, bahkan saat tanggal 27 Juni 2025 yang bertepatan dengan 1 Muharram—hari libur nasional—mereka tetap menerbitkan LP dan SP-Sidik di hari yang sama. Semoga ini jadi contoh positif, agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang dibiarkan mandek berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun,” katanya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Polrestabes Makassar maupun pihak pelapor belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.(*)