Laporan Advokat oleh Kuasa Hukum AAS Naik ke Tahap Penyidikan, Wawan Nur Rewa: Saya Belum Pernah Diperiksa

Bagikan

MAKASSAR,POROSINFO Polemik sengketa tanah yang melibatkan bangunan AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, kembali mencuat setelah kuasa hukum Andi Amran Sulaiman (AAS), berinisial AB, melaporkan pengacara ahli waris, Wawan Nur Rewa, ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut bermula dari pernyataan Wawan yang dimuat di media online, saat ia menyuarakan perjuangan hukum kliennya terkait tanah tempat berdirinya AAS Building. Namun, pernyataan itu rupanya dinilai merugikan pihak AAS dan berujung pada pelaporan hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan awal tercatat dalam Laporan Informasi nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim tanggal 17 April 2025. Laporan ini kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks tertanggal 27 Juni 2025, yang langsung ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, di hari yang sama.

Dalam konfirmasi kepada media pada Kamis siang (3/7), Wawan menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ia nilai terlalu cepat dan terkesan janggal.

“Saya baru saja menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di rumah, bernomor: SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim. Padahal saya belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Prosesnya begitu cepat, seolah-olah laporan ini mendapat perhatian khusus,” ungkap Wawan.

Ia menambahkan, dirinya hanya pernah dimintai klarifikasi sekali pada tahap awal laporan informasi, dan setelah itu langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa ada pemeriksaan lanjutan sebagai terlapor.

“Saya tetap koperatif sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi saya berharap prosedur tetap dijalankan secara adil,” tegasnya.

Laporan terhadap Wawan sempat memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Sulawesi Selatan. Koalisi Advokat Sulsel menggelar aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar sebagai bentuk solidaritas dan protes, karena mereka menilai laporan tersebut menyentuh wilayah hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang.

Meski begitu, Wawan tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat Polrestabes Makassar dalam menangani laporan tersebut.

“Saya apresiasi Polrestabes Makassar karena bergerak cepat, bahkan saat tanggal 27 Juni 2025 yang bertepatan dengan 1 Muharram—hari libur nasional—mereka tetap menerbitkan LP dan SP-Sidik di hari yang sama. Semoga ini jadi contoh positif, agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang dibiarkan mandek berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun,” katanya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Polrestabes Makassar maupun pihak pelapor belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.(*)

Check Also

Bentengi Pelajar dari Perundungan, Kejari Gowa Serukan Sekolah Bebas Kekerasan

Bagikan    Gowa, Sulawesi Selatan,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri Gowa kembali melaksanakan kegiatan edukasi hukum melalui Program Jaksa Masuk …

Di Puncak HUT TNI AL ke-81, Danposal Pasangkayu Tekankan Pentingnya Sinergitas Bersama Insan Pers

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, …

Viral di TikTok! Dugaan BBM Subsidi di SPBU Panaikang Takalar, Eks Operator DM Disorot: Siapa yang Menyuruh?

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan …

Diperiksa Penyidik, Ramli : Ingin Keadilan Terang, Bukan Konfrontasi di Luar Jalur Hukum

Bagikan    MAKASSAR , Porosinfo.id — Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mulai memeriksa pelapor dan saksi dalam …

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di Kabupaten Takalar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *