Ramadhan Mencekik Warga Subsidi: Iuran Rp65 Ribu di BTN Arsha Residence Takalar Disorot, Pengelola Diminta Transparan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Di tengah lonjakan harga pangan pada bulan suci Ramadhan, warga perumahan subsidi BTN Arsha Residence, Kelurahan Kalabbirang Takalar kembali dihadapkan pada beban baru. Pihak pengelola secara tiba-tiba menetapkan iuran sebesar Rp65.000 per bulan kepada setiap kepala keluarga, minggu (01/03/2026).

Rinciannya, Rp25.000 untuk pengelolaan sampah dan Rp40.000 untuk air. Kebijakan ini memicu kegelisahan warga, terutama karena tidak disertai penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan dan mekanisme pengelolaannya.

Jika dihitung sederhana, dengan asumsi sekitar 100 kepala keluarga, total iuran yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp6,5 juta. Dalam setahun, nilainya menembus Rp78 juta. Angka tersebut baru berasal dari dua komponen: air dan sampah.

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Mereka mendesak agar pengelola atau pihak pengembang membuka rincian penggunaan anggaran secara jelas dan akuntabel.

“Kami khawatir jangan sampai ada aroma pungutan liar atau kebijakan yang menguntungkan sepihak. Karena itu perlu ada kejelasan dan laporan terbuka,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap adanya forum resmi antara pengelola dan penghuni untuk membahas struktur iuran, termasuk dasar hukum dan perhitungan biaya yang ditetapkan.

Tak hanya soal iuran, sorotan lain muncul terkait Dugaan aspek tata ruang. Diketahui, perumahan BTN Arsha Residence dibangun di atas atau sekitar lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian sawah.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2031, regulasi tersebut mengatur penggunaan dan peruntukan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Takalar, termasuk penetapan zona pertanian dan permukiman. Jika suatu lahan masih tercatat sebagai kawasan pertanian dalam dokumen RTRW, maka alih fungsi menjadi perumahan wajib melalui mekanisme perubahan peruntukan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum izin diterbitkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah proses perizinan dan perubahan peruntukan lahan telah ditempuh sesuai aturan?

Di tengah tekanan ekonomi warga subsidi, kebijakan iuran tanpa transparansi dan bayang-bayang persoalan tata ruang menjadi kombinasi yang memicu kecurigaan publik. Apalagi, perumahan subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang semestinya dilindungi dari beban tambahan yang tidak proporsional.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola dan pengembang BTN Arsha Residence untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan iuran serta legalitas peruntukan lahan.

(red/tim)

Check Also

Daeng Manye Pastikan TPP dan Gaji ke-13 Dibayar, Ribuan ASN Takalar Segera Terima Haknya

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. …

LK II HMI Takalar Resmi Dibuka, Bupati Daeng Manye Dorong Generasi Muda Kuasai Era Digital

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Membangun generasi pemimpin tangguh dan adaptif terhadap kemajuan zaman menjadi fokus …

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Manggala Sukses Gelar Turnamen Domino, Diikuti 80 Pasang Peserta

Bagikan    Makassar,porosinfo.id. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Manggala menggelar Turnamen Domino …

KAHMI dan Pemkab Takalar Perkuat Kolaborasi, Bupati Daeng Manye Jadi Badan Kehormatan MD KAHMI

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendapat kepercayaan sebagai …

Ibrahim Pelukis Takalar, Persembahkan Lukisan untuk Bupati Daeng Manye

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang pelukis asal Kabupaten Takalar Ibrahim, S.Pd menyerahkan secara langsung karya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *