JENEPONTO,POROSINFO – Tumpukan sampah plastik dan sisa makanan terlihat berserakan di area aula Lapangan Passamaturukang, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu pagi (6/7).
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah warga yang beraktivitas, terutama para pedagang dan pengunjung yang menikmati sarapan pagi di sekitar lokasi.
Bau tak sedap dan pemandangan yang kumuh memicu keluhan dari masyarakat, termasuk penjual nasi kuning dan pembeli yang rutin datang setiap pagi. Mereka menilai kebersihan lapangan sebagai ruang publik tidak dijaga dengan baik.
“Setiap pagi di sini ramai orang beli sarapan, tapi sampahnya tidak diurus. Padahal ini tempat umum, seharusnya dijaga kebersihannya,” ujar RM, salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar lapangan.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto dalam menjaga fasilitas publik. Warga menilai ada kelalaian dari instansi terkait dalam pengelolaan sampah, terutama di area publik yang menjadi titik keramaian masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1).UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 13 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik.
2).Perda Jeneponto No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 5 huruf b dan d, terkait kewajiban mencegah pembuangan sampah sembarangan dan melaksanakan pembersihan secara rutin.
3).Permen LHK No. P.26/MENLHK/2020, yang mengatur kewajiban penyediaan sarana dan petugas pengelola sampah di ruang terbuka publik.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH Jeneponto terkait kondisi ini. Warga berharap Bupati Jeneponto segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi kinerja dinas terkait demi menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum.