Fasilitas Umum Kotor, DLH Jeneponto Dinilai Lalai Urus Sampah Lapangan Passamaturukang

Bagikan

JENEPONTO,POROSINFO Tumpukan sampah plastik dan sisa makanan terlihat berserakan di area aula Lapangan Passamaturukang, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu pagi (6/7).

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah warga yang beraktivitas, terutama para pedagang dan pengunjung yang menikmati sarapan pagi di sekitar lokasi.

Bau tak sedap dan pemandangan yang kumuh memicu keluhan dari masyarakat, termasuk penjual nasi kuning dan pembeli yang rutin datang setiap pagi. Mereka menilai kebersihan lapangan sebagai ruang publik tidak dijaga dengan baik.

“Setiap pagi di sini ramai orang beli sarapan, tapi sampahnya tidak diurus. Padahal ini tempat umum, seharusnya dijaga kebersihannya,” ujar RM, salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar lapangan.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto dalam menjaga fasilitas publik. Warga menilai ada kelalaian dari instansi terkait dalam pengelolaan sampah, terutama di area publik yang menjadi titik keramaian masyarakat.

Berdasarkan penelusuran, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1).UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 13 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik.

2).Perda Jeneponto No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 5 huruf b dan d, terkait kewajiban mencegah pembuangan sampah sembarangan dan melaksanakan pembersihan secara rutin.

3).Permen LHK No. P.26/MENLHK/2020, yang mengatur kewajiban penyediaan sarana dan petugas pengelola sampah di ruang terbuka publik.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH Jeneponto terkait kondisi ini. Warga berharap Bupati Jeneponto segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi kinerja dinas terkait demi menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum.

Check Also

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *