Ada Niat Korupsi atau Tidak Mampu Menjabat ?, Kabag Umum Gowa Bungkam soal Makan Minum 2,3 Milyar Tahun 2026

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara, redaksi menemukan adanya amggaran belanja maka minum jamuan tamu pada bagian umum pemda gowa yang nilai 2,3 milyar ditahun 2026. dari sisi esensi efisiensi, anggaran tersebut bisa dianggap “boros” jika total akumulasinya sangat besar sementara sektor pelayanan publik dasar mengalami pemotongan

Anggaran makan dan minum jamuan tamu pada Bagian Umum tahun 2026 dianggap wajar jika memenuhi dua indikator utama: kepatuhan terhadap ambang batas biaya dan relevansi terhadap program prioritas.

di tengah klaim efisiensi fiskal Pemkab Gowa.
Fokus APBD 2026: Pemkab Gowa menyatakan bahwa APBD 2026 fokus pada belanja modal yang naik 33,74% dan pengurangan belanja rutin seperti jamuan tamu yang berlebihan.

Namun kenyataan terdapat anggaran belanja yang masuk di perencanaan tahun 2026 dengan satuan kerja Bagian Umum yang nilainya Rp-.2.302.400.000.-.

Adanya anggaran nilai besar yang tidak dalam prioritas dan masuk dalam anggaran pengurangan belanja rutin maka menimbulkan dugaan beberapa kecurigaan yakni:
kecurigaan Melebihi satuan biaya dalam PMK 32/2025.
– Tidak didasarkan pada proyeksi jumlah tamu yang riil (fiktif atau penggelembungan volume).
kecurigaan Lebih besar pasak daripada tiang dibanding anggaran infrastruktur atau pelayanan publik dasar di instansi tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Gowa Irham Imran yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada senin (2/02/2026) tidak merespon jawaban alias bungkam, lalu redaksi mencoba melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik di Diskominfo, Ibu dini dengan pertanyaan yang sama yakni konfirmasi penjelasan apa alasan anggaran makan minum jamuan tamu thn 2026 di bagian umum dianggarkan 2,3milyar lalu belanja e- purcashing ini catering mana yang dipakai dalam inaprog ?

Ibu dini melalui pesan whatsapp menjawab “berdasarkan konfirmasi kami dgn Kabag Umum bahwa untuk makan dan minum menggunakan jenis kontrak surat pesanan (e-purchasing) dengan skema bertahap (skema kontrak payung) kepada penyedia yg terdaftar dalam katalog elektronik (inaproc v6).

Saat ditanya kembali soal
Anggaran jamuan tamu di Bagian Umum Gowa dari sisi regulasi (PMK 32/2025) harga per porsi berapa ditetapkan bagian Umum dan perencanaan volume (jumlah orang ) perencanaan setahun itu berapa ?

Kabid Komunikasi Publik di Diskominfo Gowa ibu Dhini belum menjawab hingga berita ini dimuat

Anggaran jamuan tamu seringkali menjadi temuan jika volume (jumlah orang) yang dianggarkan tidak sebanding dengan intensitas kegiatan nyata, meskipun harga satuannya sudah sesuai aturan.

Lp: mss/Jb

Check Also

Aksi Konvoi Ugal Ugalan Gen Z, Malam Takbiran, ini sikap Himbauan Kapolres Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa Kombespol Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si Akan melakukan tindakan preventif terhadap pelanggar …

Lapas Kelas IIB Takalar Berikan Parcel Lebaran kepada 34 Peserta Pemagangan Nasional

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan …

Bersama Anggota DPRD Majene, Putra Direktur PT Hijau Lestari Grup Berbagi 700 Paket Sembako di Desa Bababulo

Bagikan    Majene, PorosInfo.id – Di hari ke-17 bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Putra dari Direktur PT …

Kehadiran Anggota DPR RI Rudianto Lallo Warnai Bukber Ketua DPRD Takalar, Harmoni Pemerintah dan Masyarakat Kian Terjalin

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Memasuki hari ke-26 Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, …

Sejumlah Oknum Jatanras Polrestabes Makassar Rusak Citra Institusi, 86 Penangkapan Pedagang cip Online Tiga Juta ?

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.-Sejumlah oknum anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar diduga melakukan tindakan kotor merusak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *