Ada Niat Korupsi atau Tidak Mampu Menjabat ?, Kabag Umum Gowa Bungkam soal Makan Minum 2,3 Milyar Tahun 2026

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara, redaksi menemukan adanya amggaran belanja maka minum jamuan tamu pada bagian umum pemda gowa yang nilai 2,3 milyar ditahun 2026. dari sisi esensi efisiensi, anggaran tersebut bisa dianggap “boros” jika total akumulasinya sangat besar sementara sektor pelayanan publik dasar mengalami pemotongan

Anggaran makan dan minum jamuan tamu pada Bagian Umum tahun 2026 dianggap wajar jika memenuhi dua indikator utama: kepatuhan terhadap ambang batas biaya dan relevansi terhadap program prioritas.

di tengah klaim efisiensi fiskal Pemkab Gowa.
Fokus APBD 2026: Pemkab Gowa menyatakan bahwa APBD 2026 fokus pada belanja modal yang naik 33,74% dan pengurangan belanja rutin seperti jamuan tamu yang berlebihan.

Namun kenyataan terdapat anggaran belanja yang masuk di perencanaan tahun 2026 dengan satuan kerja Bagian Umum yang nilainya Rp-.2.302.400.000.-.

Adanya anggaran nilai besar yang tidak dalam prioritas dan masuk dalam anggaran pengurangan belanja rutin maka menimbulkan dugaan beberapa kecurigaan yakni:
kecurigaan Melebihi satuan biaya dalam PMK 32/2025.
– Tidak didasarkan pada proyeksi jumlah tamu yang riil (fiktif atau penggelembungan volume).
kecurigaan Lebih besar pasak daripada tiang dibanding anggaran infrastruktur atau pelayanan publik dasar di instansi tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Gowa Irham Imran yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada senin (2/02/2026) tidak merespon jawaban alias bungkam, lalu redaksi mencoba melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik di Diskominfo, Ibu dini dengan pertanyaan yang sama yakni konfirmasi penjelasan apa alasan anggaran makan minum jamuan tamu thn 2026 di bagian umum dianggarkan 2,3milyar lalu belanja e- purcashing ini catering mana yang dipakai dalam inaprog ?

Ibu dini melalui pesan whatsapp menjawab “berdasarkan konfirmasi kami dgn Kabag Umum bahwa untuk makan dan minum menggunakan jenis kontrak surat pesanan (e-purchasing) dengan skema bertahap (skema kontrak payung) kepada penyedia yg terdaftar dalam katalog elektronik (inaproc v6).

Saat ditanya kembali soal
Anggaran jamuan tamu di Bagian Umum Gowa dari sisi regulasi (PMK 32/2025) harga per porsi berapa ditetapkan bagian Umum dan perencanaan volume (jumlah orang ) perencanaan setahun itu berapa ?

Kabid Komunikasi Publik di Diskominfo Gowa ibu Dhini belum menjawab hingga berita ini dimuat

Anggaran jamuan tamu seringkali menjadi temuan jika volume (jumlah orang) yang dianggarkan tidak sebanding dengan intensitas kegiatan nyata, meskipun harga satuannya sudah sesuai aturan.

Lp: mss/Jb

Check Also

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Seleksi Pimpinan BAZNAS Takalar Masuk Tahap Krusial, 11 Kandidat Adu Gagasan di Uji Wawancara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Antisipasi Kemarau 2026, Perumda Tirta Panrannuangku Takalar Imbau Pelanggan Siapkan Penampungan Air

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menghadapi musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan lebih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *