Ada Niat Korupsi atau Tidak Mampu Menjabat ?, Kabag Umum Gowa Bungkam soal Makan Minum 2,3 Milyar Tahun 2026

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara, redaksi menemukan adanya amggaran belanja maka minum jamuan tamu pada bagian umum pemda gowa yang nilai 2,3 milyar ditahun 2026. dari sisi esensi efisiensi, anggaran tersebut bisa dianggap “boros” jika total akumulasinya sangat besar sementara sektor pelayanan publik dasar mengalami pemotongan

Anggaran makan dan minum jamuan tamu pada Bagian Umum tahun 2026 dianggap wajar jika memenuhi dua indikator utama: kepatuhan terhadap ambang batas biaya dan relevansi terhadap program prioritas.

di tengah klaim efisiensi fiskal Pemkab Gowa.
Fokus APBD 2026: Pemkab Gowa menyatakan bahwa APBD 2026 fokus pada belanja modal yang naik 33,74% dan pengurangan belanja rutin seperti jamuan tamu yang berlebihan.

Namun kenyataan terdapat anggaran belanja yang masuk di perencanaan tahun 2026 dengan satuan kerja Bagian Umum yang nilainya Rp-.2.302.400.000.-.

Adanya anggaran nilai besar yang tidak dalam prioritas dan masuk dalam anggaran pengurangan belanja rutin maka menimbulkan dugaan beberapa kecurigaan yakni:
kecurigaan Melebihi satuan biaya dalam PMK 32/2025.
– Tidak didasarkan pada proyeksi jumlah tamu yang riil (fiktif atau penggelembungan volume).
kecurigaan Lebih besar pasak daripada tiang dibanding anggaran infrastruktur atau pelayanan publik dasar di instansi tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Gowa Irham Imran yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada senin (2/02/2026) tidak merespon jawaban alias bungkam, lalu redaksi mencoba melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik di Diskominfo, Ibu dini dengan pertanyaan yang sama yakni konfirmasi penjelasan apa alasan anggaran makan minum jamuan tamu thn 2026 di bagian umum dianggarkan 2,3milyar lalu belanja e- purcashing ini catering mana yang dipakai dalam inaprog ?

Ibu dini melalui pesan whatsapp menjawab “berdasarkan konfirmasi kami dgn Kabag Umum bahwa untuk makan dan minum menggunakan jenis kontrak surat pesanan (e-purchasing) dengan skema bertahap (skema kontrak payung) kepada penyedia yg terdaftar dalam katalog elektronik (inaproc v6).

Saat ditanya kembali soal
Anggaran jamuan tamu di Bagian Umum Gowa dari sisi regulasi (PMK 32/2025) harga per porsi berapa ditetapkan bagian Umum dan perencanaan volume (jumlah orang ) perencanaan setahun itu berapa ?

Kabid Komunikasi Publik di Diskominfo Gowa ibu Dhini belum menjawab hingga berita ini dimuat

Anggaran jamuan tamu seringkali menjadi temuan jika volume (jumlah orang) yang dianggarkan tidak sebanding dengan intensitas kegiatan nyata, meskipun harga satuannya sudah sesuai aturan.

Lp: mss/Jb

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *