TAKALAR | POROS INFO.ID – Aksi demonstrasi keras digelar Aliansi Takalar Menggugat (ALANSI) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa. Massa aksi membakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai tumpulnya penegakan hukum dalam penanganan kasus yang menyeret oknum anggota DPRD Takalar dari Partai Gerindra, IS.
Dalam orasinya, ALANSI menegaskan bahwa status IS telah jelas sebagai tersangka di Kejaksaan. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas berupa penahanan. Massa aksi mempertanyakan komitmen Kejari Takalar dalam menegakkan hukum, terlebih pengusulan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut disebut telah ditolak sebelumnya.
“Jika unsur pidana sudah terpenuhi dan status tersangka jelas, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan,” tegas salah satu orator, Rabu (28/01/2026).
ALANSI juga secara terbuka mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Takalar agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurut mereka, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Status sebagai anggota dewan justru seharusnya memperberat tanggung jawab moral dan hukum, bukan menjadi tameng kekuasaan untuk menghindari proses pidana.
Tak hanya Kejaksaan, Pengadilan Negeri Takalar turut menjadi sasaran tuntutan. Massa mendesak agar PN Takalar menolak segala bentuk pengusulan Restorative Justice maupun vonis percobaan terhadap IS. ALANSI menilai, pemberian hukuman ringan kepada pejabat publik akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk citra penegakan hukum di Takalar.
Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bahwa ALANSI Takalar Menggugat akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Mereka memperingatkan, jika tuntutan tidak diindahkan, gelombang aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar siap digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik hukum yang dinilai tidak adil.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya