Kejari Gowa Akhirnya Rilis Dan Giring Tersangka Korupsi JKN Kerugian Negara 3,3 miliar

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya merilis penetapan tiga orang pejabat dan mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Usai Press rilis tersangka yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan,di Aula Kejari Gowa, ketiganya langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Gowa, Senin,(08/09/2025), Mereka akan dibawa ke Rutan Kelas 1A Makassar.

tersangka pertama adalah, dr. SA yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa pada tahun 2018.

Kedua, dr. U.S yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf, tetapi pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, ia adalah pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan dan Ketiga dr. SU yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN.

Kasus dugaan korupsi JKN di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Gowa tersebut sudah berjalan sejak 2023, namun tidak kunjung selesai atau kandas disebabkan pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara. lalu sejak tahun itu pula berbagai aktivis antikorupsi di Kabupaten Gowa gencar menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan persoalan ini padahal, tim Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 19 September 2023 dengan membawa barang bukti sitaan ratusan bundel dokumen, dua laptop, satu unit komputer hingga sejumlah buku rekening pribadi.

Selain itu, penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam perkara ini termasuk direktur rumah sakit yang masih aktif, mantan direktur serta sejumlah pejabatnya berkaitan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran negara program JKN sejak 2018-Juni 2023 dengan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebanyak Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebutkan alasan baru ditahun 2025 diumumkan tersangka dalam kasua tersebut karena menunggu hasil kerugian negara.

“Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan,” ucapnya saat press rilis di hadapan sejumlah awak media.

Lp: Jb/Mss

Check Also

Ketua Tani Merdeka Sulsel Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo untuk Petani dan Ketahanan Pangan

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Ketua Tani Merdeka Sulawesi Selatan melalui pernyataannya menyampaikan dukungan penuh …

Motivasi Tingkatkan Kinerja, Dua Pegawai Lapas Takalar Raih Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I 2026

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar memberikan penghargaan kepada dua …

Senja di Sekolah SDN 19 dan SDN 41 Inpres Rangas Sulbar, Hangatnya Buka Puasa Bersama Penutup Pesantren Ramadhan

Bagikan    Sulbar,porosinfo.id. — Langit senja perlahan berubah keemasan di atas lapangan SD Negeri 19 Rangas, Rabu …

FPGR Kepung Kejati Sulsel: Dapur MBG Takalar Diduga Cemari Sawah dan Bermasalah Anggaran, Desak Copot Korwil BGN Takalar

Bagikan    SULSEL | POROS INFO.ID – FRONT PERLAWANAN GIZI RAKYAT (FPGR) menggelar aksi unjuk rasa di depan …

Diduga Beralih Fungsi Tanpa Izin Gudang FF Disidak Tim Pemda Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Tim gabungan yang dari Dinas Perkimtan, Satpol PP sama Dinas Perindag Pemda Gowa mendatangi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *