Gowa,porosinfo.id. Salah satu kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi dikabupaten Gowa Sulawesi Selatan membuat keluarga korban kecewa dan terus berjuang untuk mendapatkan rasa keadilan dalam peradilan.
Ibu korban yakni hasniar yang ditemui di rumahnya menceritakan dan memperlihatkan berkas dokumen perkara anaknya.
Di hadapan beberapa awak media ibu korban menuturkan
vonis yang dijatuhi oleh terdakwa hanya 6 bulan tahanan kota dan tunyutan jaksa pun sebelumnya tuntutan 6 bulan tahanan saja.
“Saya sangat kecewa lantaran menganggap tak ada rasa keadialan atas kasus anak saya dan umur anak saya berumur 8 tahun, ditempeleng keras dan terlempar membentur tembok yang dilakukan pelaku Makku Daeng Lipung Bin Daeng Ganna 60 tahun pada hari senin 24 pebruari 2025 di jalan borong Sapiri Keluraha Bontomanai kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa.
Pelaku atau terdakwa Makku hanya dikenakan pasal 80 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya sangat ringan.tak hanya itu selama proses hukum terdakwa tak pernah ditahan baik dikepolisian maupun di kejaksaan dan proses sidang sendiri di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.
Lp : Jb