Gowa,porosinfo.id.- Kegiatan Pertemuan forum mediasi dan musyawarah problem solving yang dilakukan Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Rabu (26/11/2025), Lurah Lembang Parang, Abdul Hamid dalam mediasi dan musyawarah yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan malah sempat menunjukkan sikap yang melenceng dari kode etik seorang pejabat Lurah.
Lurah dan salah satu stafnya sempat menunjukkan sikap emosi tidak terbuka dan kurang responsif dalam mengadakan pertemuan pelayanan Problem Solving
Redaksi media yang hadir untuk meliput pertemuan tersebut dan mempertanyakan sikap lurah yang kurang responsif malah emosi dan memukul meja tak hanya itu salah satu staf Kelurahan pun sempat mengeluarkan kata kata rasisme dan lurah abdul hamid seakan mendukung tindakan stafnya lantaran tidak menegur staf tersebut.
Kode Etik Lurah mencakup pedoman seperti menjalankan tugas secara profesional, jujur, bertanggung jawab, dan tidak berpihak, serta bersikap cermat, ramah, dan santun dalam melayani masyarakat. Lurah juga diwajibkan untuk bertindak adil, tidak diskriminatif, dan menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif. Kode etik ini berlaku untuk sikap, perilaku, perbuatan, ucapan, dan tulisan lurah dalam tugas sehari-hari dan pergaulan hidup.
Kegiatan pertemuan problem solving di kelurahan Lembang Parang sendiri terkait adanya masalah utang piutang pola rentenir dua warga Kelurahan tersebut dan tidak menemui titik temu lantaran salah satu pihak yang bertikai tidak hadir.
Lp: Mss/Jb
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya