Pembongkaran Paving Block Jalan Poros Galesong Utara Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan, Ke Mana Material Bekasnya?

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pembongkaran jalan paving block di ruas jalan poros wilayah Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Pekerjaan yang berlangsung pada Sabtu (07/03/2026) itu dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan, terutama karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pembongkaran paving block dilakukan menggunakan alat berat. Material paving yang telah dicabut tampak menumpuk dan berserakan di sisi jalan tanpa pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan tanda tanya terkait prosedur pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Potensi regulasi yang di langgar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara seharusnya disertai papan informasi agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana proyek, hingga nilai pekerjaan :

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Pasal 9 ayat (2) menyebutkan informasi tentang program dan kegiatan badan publik harus dapat diakses masyarakat.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021), Mengatur prinsip pengadaan: transparan, akuntabel, dan terbuka.

3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Mengatur kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa untuk memastikan identitas proyek dan pelaksana pekerjaan jelas di lokasi proyek.

Selain soal papan proyek, metode pembongkaran yang menggunakan alat berat juga memicu tanda tanya. Secara teknis, paving block umumnya dapat dibongkar secara manual agar materialnya masih dapat digunakan kembali. Namun yang terlihat di lapangan, banyak paving block justru rusak karena tercampur dengan tanah akibat proses pembongkaran menggunakan alat berat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan potensi pemborosan material. Padahal, paving block yang masih layak seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan infrastruktur lainnya.

Sejumlah pertanyaan pun mencuat, di antaranya siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, mengapa tidak ada papan informasi proyek di lokasi, serta ke mana material paving block hasil pembongkaran itu akan dibawa.

Menanggapi status aset paving blok tersebut, tim media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Daerah Takalar, khususnya Kepala Dinas DPUPRPKP Takalar, BUDIAR ROSAL SALEH, S.S.T.P., M.Adm.Pemb.

Saat dikonfirmasi, Budia Rosal menjelaskan, sangat jelas milik Pemprov Sulsel dan untuk jelasnya bisa di komunikasikan dengan Dinas Bina Marga provinsi.

Ia juga menambahkan, jalan poros galesong itu kewenangan provinsi dan pemasangan paving tahun lalu dilaksanakan dinas bina marga provinsi sulsel, pemda Takalar mengusulkan pemeliharaan jalan ke provinsi untuk jalan poros galesong yang banyak berlubang.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut, termasuk mengenai kontraktor pelaksana serta pengelolaan material bekas paving block yang dibongkar.

Check Also

Motivasi Tingkatkan Kinerja, Dua Pegawai Lapas Takalar Raih Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I 2026

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar memberikan penghargaan kepada dua …

Senja di Sekolah SDN 19 dan SDN 41 Inpres Rangas Sulbar, Hangatnya Buka Puasa Bersama Penutup Pesantren Ramadhan

Bagikan    Sulbar,porosinfo.id. — Langit senja perlahan berubah keemasan di atas lapangan SD Negeri 19 Rangas, Rabu …

FPGR Kepung Kejati Sulsel: Dapur MBG Takalar Diduga Cemari Sawah dan Bermasalah Anggaran, Desak Copot Korwil BGN Takalar

Bagikan    SULSEL | POROS INFO.ID – FRONT PERLAWANAN GIZI RAKYAT (FPGR) menggelar aksi unjuk rasa di depan …

Diduga Beralih Fungsi Tanpa Izin Gudang FF Disidak Tim Pemda Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Tim gabungan yang dari Dinas Perkimtan, Satpol PP sama Dinas Perindag Pemda Gowa mendatangi …

PENDAFTARAN CALON PIMPINAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KABUPATEN TAKALAR MASA JABATAN 2025–2030 DIPERPANJANG

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *