JAKARTA,POROSINFO – Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya rendah. Mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2025, pelanggan PLN dengan daya maksimal 1.300 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli, di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang pernah diterapkan sebelumnya, namun kini difokuskan agar lebih tepat sasaran.“
Sekarang hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Dulu bisa sampai 2.200 VA, tapi sekarang difokuskan agar lebih tepat sasaran,” jelas Airlangga.
Syarat dan Ketentuan Penerima Diskon:
1. Daya Maksimal 1.300 VA
Berlaku untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
2. Berlaku untuk Prabayar dan Pascabayar
Diskon berlaku bagi pengguna token listrik maupun pelanggan dengan sistem tagihan bulanan.
3. Tanpa Pendaftaran
Potongan tarif diberikan otomatis, tanpa perlu pengajuan atau pendaftaran.
4. Mekanisme Diskon:
Prabayar (Token Listrik):
Harga pembelian token akan otomatis dipotong 50%. Misalnya, untuk pembelian token senilai Rp100.000, pelanggan hanya membayar Rp50.000. Jumlah daya yang diterima tetap penuh.
Pascabayar:
Diskon diterapkan langsung pada tagihan bulan Juli (untuk pemakaian Juni) dan tagihan bulan Agustus (untuk pemakaian Juli), tanpa syarat tambahan.
Periode Penerapan Diskon:
Pascabayar:
Pemakaian bulan Juni → Tagihan bulan Juli
Pemakaian bulan Juli → Tagihan bulan Agustus
Prabayar:
Berlaku untuk pembelian token listrik sepanjang 1 Juni – 31 Juli 2025
Cara Mendapatkan Diskon:
Pelanggan Prabayar:
Lakukan pembelian token seperti biasa melalui PLN Mobile atau mitra resmi
Diskon 50% langsung diterapkan saat pembelian
Daya listrik yang diterima tetap utuh
Pelanggan Pascabayar:
Tagihan bulanan otomatis terpotong 50%
Tidak perlu mengajukan permohonan
Komitmen Pemerintah:
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang fiskal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memantau pembelian dan tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau saluran resmi lainnya guna memastikan manfaat program diterima dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PLN Call Center 123 atau kunjungi situs resmi www.pln.co.id.
(*)