POROSINFO.ID, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama DPRD Kabupaten Jeneponto melalui Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (2/9/2025).
Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Senin (1/9), sejumlah unsur masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Turatea (GERTAK) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Jeneponto. Dalam aksinya, mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat menyuarakan permintaan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap nilai tarif PBB-P2 yang dinilai cukup membebani masyarakat.
Aksi tersebut tidak hanya diwarnai orasi, tetapi juga dialog terbuka bersama Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, dan anggota DPRD. Pemerintah daerah pun berkomitmen menindaklanjuti aspirasi itu secara cepat dan terukur.
Sebagai langkah konkret, pada Selasa (2/9) pagi pukul 08.30 WITA, Pemkab Jeneponto melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jeneponto menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Jeneponto.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Paris Yasir dan dihadiri Wakil Bupati Islam Iskandar, pimpinan DPRD melalui Komisi II dan Bapemperda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala BPKAD, Kabag Hukum, serta perwakilan Kantor Pajak.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, aspirasi yang datang dari mahasiswa, pemuda, dan warga adalah bagian penting dalam proses perumusan kebijakan daerah.
“Kita ingin tarif PBB-P2 tetap rasional, adil, dan tidak memberatkan rakyat. Namun di sisi lain juga tetap mampu menopang kebutuhan fiskal daerah. Prinsipnya, pemerintah harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegas Paris Yasir.
Sementara itu, Wakil Bupati Islam Iskandar menambahkan bahwa keberpihakan pemerintah jelas ditujukan kepada masyarakat kecil. Ia menekankan setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi agar tidak menjadi beban baru.
“Keberpihakan kita jelas, yaitu kepada rakyat. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas rekomendasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tata cara perhitungan dan penetapan tarif besaran PBB-P2 terutang, penilaian, serta klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan.
Melalui forum ini, Pemkab dan DPRD Jeneponto berharap lahir kesepakatan yang mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.
Pemkab Jeneponto juga kembali menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta menjadikan masukan dari berbagai elemen sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan publik yang berkeadilan.
(Muh Ikbal)