Penambang Diduga Ilegal Terang-terangan DI Sungai Poros Malino-Parangloe: Gowa

Bagikan

Gowa,porosinfo.id. – Redaksi media ini mendapat kiriman info rilis terkait aktivitas penambangan yang diduga Ilegal di kawasan jalan poros Malino-Parangloe, Kabupaten Gowa. Informasi tersebut muncul melalui siaran langsung aplikasi TikTok yang dilakukan oleh salah satu pihak yang mengaku sebagai operator lokasi tersebut, di mana secara terang-terangan ditayangkan proses pengerukan sungai, penyaringan, dan pengambilan pasir. Jumat,(30/01/2026).

Saat ditanya terkait lokasi secara langsung di kolom komentar, pelaku menjawab dengan jelas bahwa aktivitas tersebut berlangsung di wilayah Gowa, tepatnya di jalan poros Malino-Parangloe.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian mengingat potensi risiko yang ditimbulkan tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat luas.

Kegiatan penambangan di wilayah sungai tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sungai termasuk dalam ruang yang harus diatur dan diawasi secara ketat untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis dan infrastruktur sekitarnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/KPTS/1986 juga mengatur bahwa penambangan bahan galian golongan C di sungai harus melalui proses koordinasi dan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerusakan pada sungai, bangunan pengairan, jembatan, maupun fasilitas umum lainnya.

Tanpa izin resmi dan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai yang berwenang, setiap bentuk aktivitas penambangan di sungai termasuk dalam kategori ilegal.

Dari sisi hukum pidana, aktivitas penambangan ilegal diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin penggunaan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan komunitas (IUPK).

Selain itu, pasal 161 UU yang sama juga mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi mereka yang menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal. Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Situasi yang lebih mengkhawatirkan adalah aktivitas ini berlangsung di musim hujan, di mana risiko longsor dan kerusakan lingkungan menjadi sangat tinggi. Seperti yang telah dibuktikan dalam berbagai kasus di seluruh Indonesia, termasuk kejadian di Solo, Sumatera Barat pada September 2024, penambangan ilegal dapat merusak struktur tanah, mengurangi daya kohesi lapisan tanah, dan mempercepat proses erosi.

Tanpa sistem drainase yang baik, air hujan akan terkumpul dan meresap ke dalam area galian serta lereng sekitar, sehingga meningkatkan potensi terjadinya longsor yang dapat mengancam nyawa dan harta benda masyarakat di sekitar lokasi.

Jalan poros Malino-Parangloe sendiri merupakan jalur penting yang digunakan oleh banyak Masyarakat dan kendaraan, sehingga kerusakan pada infrastruktur atau bencana alam yang terjadi dapat mengganggu mobilitas dan aktivitas ekonomi wilayah.

Menanggapi hal ini, Kapolres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan terkoordinasi.

Tipidter, yang memiliki tugas pokok menyelidiki dan menyidikan tindak pidana tertentu sesuai dengan standar prosedur hukum, akan melakukan verifikasi lokasi secara langsung, mengumpulkan bukti-bukti primer dari video siaran langsung tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta sumber daya alam negara.

Pihak kepolisian juga Harus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gowa, Balai Besar Wilayah Sungai, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan identifikasi lokasi secara akurat, mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi, dan mengambil langkah-langkah penertiban yang sesuai.

Selain itu, akan dilakukan penyitaan alat berat dan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut, serta perampasan keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran hukum ini. Pihak kepolisian tidak akan mengizinkan adanya praktik apapun yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Terkait pemberitaan ini redaksi membuka hak jawab pihak terkait atas pemberitaan ini.

LP (*)

Check Also

Bukber Alumni SMADA Takalar Jadi Ajang Reuni Penuh Haru, Ikatan Persaudaraan Kian Menguat

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Momen bulan suci Ramadhan kembali menjadi jembatan penghubung rindu bagi …

Pemkab Takalar Catat Realisasi APBD Tertinggi Nasional Awal 2026, Mendagri Apresiasi Kinerja Bupati Firdaus Daeng Manye

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat …

100 Warga Binaan Lapas Takalar Ikuti Wisuda Dirosa, Langkah Baru Menuju Perubahan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar bekerja sama dengan Kantor …

Pemkab Takalar dan RS Pajonga Dg Ngalle Berbagi Paket Ramadan kepada Warga

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Takalar bersama RS …

Tanpa Papan Proyek dan Tanda Larangan di Jalan Raya Galesong, Mobil Warga Melintas Diduga Dipukul Pekerja

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Tanpa adanya tanda larangan melintas maupun papan informasi terkait pekerjaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *