Makassar,porosinfo.id.- Pengurusan KONI Kota Makassar periode 2025-2029 yang baru dipilih dibulan akhir April 2025 lalu menuai kritikan dan bakal akan digugat proses hukum dari pemerhati kemajuan olahraga Kota Makassar.
Kamis pagi (22/05/2025), disalah satu warkop (warung kopi) pemerhati olahraga Kota Makassar dari elemen pakar hukum dan mantan pengurus KONI Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Muhtar zuma, Yusuf Gunco, Nuhrawi (mantan sekeetaris KONI Sulsel) menggelar konfrensi Pers terkait keprihatinan dengan kondisi KONI kota Makassar yang dalam pengurus yang baru dan akan melakukan pembinaan olahraga Kota Makassar sarat pelanggaran AD/ART KONI dan melabrak sejumlah regulasi Hukum lantaran pengurusan yang baru terkesan diakal akali sehingga bisa berdampak buruk kemajuan olah raga Kota Makassar dan rawan dugaan korupsi anggaran.
Salah satu dampak khawatir Pemerhati yakni bisa timbul kerawanan dugaan perbuatan yang melanggar hukum, karena siapa yang mau panggil untuk hering soal dalam penggunaan anggaran KONI di DPRD makassar karna pengurus KONI Makassar yang baru terdapat beberapa anggota DPRD makassar dan pasti timbul dampak rawan bobrok penyimpangan penggunaan anggaran Olahraga Kota Makassar.
Juru bicara dari pemerhati olahraga makassar dalam konfrensi pers yakni HM Yususf Gunco,SH,MH, yang biasa disapa bang Yugo sempat menuturkan “walikota makassar (Munafri Arifuddin, S.H) orang pintar orang cerdas tapi salah pilihko pengurus untuk pembinaan olah raga Kota Makassar dan akan saya gugat hukum pengurus KONI Kota Makassar yang baru, himbauan kita ini ya itu ke pak Walikota karna ini atas nama Kota ini pak.tidak serta merta menunjuk mendudukkan orang yang tidak memenuhi secara regulasi KEMENPORA dan AD/ ART KONI.

muhtar zuma menambahkan pengurusan yang baru ini ada kurang lebih 20 orang merupakan orang orang yang masih terkait perkara korupsi anggaran KONI Makassar yang kasusnya masih bergulir.
Sementara itu Nuhrawi menuturkan bahwa dari awal saya melihat ada kejanggalan didalam penerapan anggaran dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) KONIi dimana harusnya Musyawarah Olahraga Kota (musorkot) harus didahului dengan adanya rapat rapat anggota KONI yang dihadiri seluruh cabang olahraga, karena rapat tersebut disanalah yang akan ditetapkan siapa yang akan menjadi stering pengukuh dan siapa yang menjadi tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum karna disitu ditetapkan persyaratan calon ketua umum KONI Kota makassar dan berapa persentase dukungan cabang olahraga, lalu perlu dingat KONI Pusat menolak mengeluarkan SK kepengurusan PB PSDI karna tidak mengikuti AD/ART, lalu ketua PLT KONI yang lalu tidak melakukan rapat anggota sebelum pelaksanaan MUSORKOT, saya mendapat informasi bahwa yang dijadikan rujukan dasar untuk melaksanakan MUSORKOT adalah hasil rapat KONI Provinsi bukan hasil rapat anggota KONI Kota Makassar,
lalu proses penjaringan pengurus KONI Kota makassar yang baru ini tidak menjalankan PERMENPORA NOMOR 14, diduga ada implementasi berbeda antara KEMENPORA dengan KONI yang dimana dalam regulasi mengatur seorang ketua umum harus minimal lima tahun jadi pengurus cabang Olahraga, sementara ketua KONI Makassar yang baru Ismail,SH SK dari pak ismail ini tanggal 5 maret 2025 sebagai sekertaris panjat tebing dan itupun belum pernah dilantik resmi, sehingga KONI Provensi terlibat dalam hal kejanggalan kepengurusan yang baru KONI Makassar, sehingga dasar itulah nantinya akan jadi salahsatunya dasar gugat pemerhati olahraga Makassar dipengadilan dimana KONI Provinsi sebagai tergugat satu dan KONI Makassar sebagai tergugat dua.
Hingga berita ini dimuat redaksi media Porosinfo.id. membuka dan menunggu ruang Hak Jawab pihak terkait yang menjadi soal.
LP: ss