TAKALAR | POROS INFO.ID – Meski telah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Takalar Nomor 02 Tahun 2004, penjualan minuman beralkohol di Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, masih terus berlangsung. Pemilik usaha diduga tetap bebas mengedarkan dan memperjualbelikan minuman tersebut kepada konsumennya, Rabu (19/11).
Sebelumnya telah di beritakan : https://porosinfo.id/barak-soroti-penjualan-minuman-beralkohol-di-bontokaddopepe-galut-diduga-langgar-perda-takalar/
Lokasi usaha yang berada di titik strategis membuat keberadaannya sulit dijangkau oleh petugas. Secara administratif, Desa Bontokaddopepe memang berada dalam wilayah Kabupaten Takalar, namun secara geografis dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Gowa, sehingga pengawasan menjadi kurang optimal.
Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP Takalar yang coba dikonfirmasi, diketahui bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak pemerintah, khususnya Satpol PP Kabupaten Takalar, untuk segera turun langsung melakukan inspeksi dan penindakan di lokasi tersebut.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya