TAKALAR | POROS INFO.ID – Sebanyak 320 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, di Aula Lapas Takalar, Minggu (17/08). Kehadiran orang nomor satu di Takalar ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pembinaan dan pembaruan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Takalar, Mansur, SH., MH., menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan tekun, dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mansur menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki diri.
Ia berharap, para penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Bupati Takalar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Takalar atas upaya pembinaan yang dijalankan.
“Semoga yang mendapat remisi hari ini bisa lebih termotivasi untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik, berkontribusi positif di tengah masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.