GRB : Pemkot Makassar Tutup Mata Bangunan Toko Sepatu Surya Mas?
Makassar,porosinfo.id — Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap izin bangunan Toko Sepatu Surya Mas yang terletak di Jalan Hoscokroaminoto, kawasan Pasar Sentral Makassar.
Menurut Risdianto, bangunan tersebut diduga berdiri tanpa kelengkapan izin yang sah. Ia menilai, apabila benar toko itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan terbaru, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi tata ruang kota.
“Kami minta Pemkot tidak tutup mata. Setiap bangunan usaha wajib taat aturan, apalagi di kawasan strategis seperti Pasar Sentral. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegas Risdianto dalam keterangannya kepada media, Rabu (06/08/2025).di salahsatu kage makassar.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin dapat berdampak buruk terhadap tata kelola kota serta menimbulkan ketimpangan perlakuan hukum bagi pelaku usaha lainnya yang taat aturan.
GRB berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Penataan Ruang dan Dinas PTSP Kota Makassar untuk meminta transparansi terkait status perizinan toko tersebut. Risdianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang setara.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat pada hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toko Sepatu Surya Mas belum memberikan keterangan resmi. Pihak Pemkot Makassar pun belum merespon permintaan konfirmasi dari awak media terkait adanya desakan dari GRB.
Redaksi media hingga berita ini diturunkan membuka ruang konfirmasi pihak terkait.
(*)