MAKASSAR | POROS INFO.ID – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diajukan oleh pemohon, Ishak Hamzah, melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya sarat dengan pelanggaran prosedur. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/8/2025) pagi, pihak Polrestabes Makassar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Wawan menduga ketidakhadiran itu disebabkan belum adanya persiapan dari pihak tergugat atau termohon. “Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, antara lain penetapan tersangka dan penerbitan SPDP beserta sprindik yang dilakukan berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, pihak kejaksaan disebut telah mengeluarkan P21 yang, menurut penggugat, dilakukan secara keliru.
Dalam perkara ini, Ishak Hamzah menggugat dua pihak sekaligus, yakni Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Wawan menutup pernyataannya dengan harapan agar majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil. “Kami berharap keadilan berpihak pada kami,” ujarnya.(*/tim).