porosinfo.id.- Cerita opini Ini diangkat dari kisah nyata tentang kejahatan bergerak dijalur abu abu, menhindar dari jerat hukum pidana
Artikel di bawah ini adalah opini dari masyarakat yang dituangkan jadi karya tulis Poros info . Penulisan opini ini tidak mewakilkan pandangan resmi dari Tim redaksi hanya disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan wawasan, pencegahan, antisipasi dan bersifat umum.
Sindikat kejahatan Tebus paksa memakai metode lama gaya baru dimana para pelaku berinovasi berkolaborasi oknum petugas dalam menjalankan aksi kejahatan pola curi tebus yang cara kerjanya bebas dari jerat pasal pencurian, penggelapan serta pasal penadahan hasil kejahatan.
Sindikat kejahatan metode ini diceritakan sasar usaha rental mobil sebagai korbannya.
Cerita dimulai sindikat merental mobil ditempat usaha mobil rental, lalu kendaraan mobil seakan terjadi penggelapan gadai ke pelaku lain yang masuk dalam sindikat
dimana kendaraan yang dirental terkesan digadai pihak lain .
Kemudian pihak yang menerima gadai berkolaborasi dengan oknum petugas agar tidak kena delik pasal hukum pidana maka dilakukan dengan cara salah satu pelaku sindikat memberikan kendaraan agar terkesan melaporkan aduan jadi korban penipuan ke oknum petugas.
Pemilik rental yang setiap kendaraan pasti memasang GPS lacak dan melakukan pelacakan, maka otamatis saat pemilik kendaraan menemukan unitnya dalam penguasaan oknum petugas. sehingga disinilah oknum petugas memainkan perannya
seolah olah unit kendaraan diamankan karena ada laporan aduan dari korban penipuan.
Oknum petugas mempertemukan pemilik kendaraan dengan pelaku yang jadi korban penipuan kendaran. lalu pelaku yang jadi korban penipuan kendaran meminta ganti rugi dengan mengatakan kepemilik kendraan pelaku yang merental mobil pinjam uang dengan jaminan mobil,
Jika opsi ini gagal disanggupi pemilik kendaraan, maka sindikat ini akan menjalankan opsi paksa tebus dengan metode membuat pemilik kendaraan makin merugi, dan stress maka sindikat ciptakan alasan jadi barang bukti yang dimana kendaraan tidak boleh diambil sambil menunggu pelaku yang merental ditemukan untuk mengembalikan uang. dari pelaku yang menjadi korban penipuan.
Disaat pemilik kendaraan makin stress , maka peran oknum petugas kembali beraksi dengan cara pelaku yang jadi korban penipuan menelpon pemilik kendaran untuk mengambil unitnya karena pelaku yang merental telah mengembalikan dananya.
Saat pertemuan inilah sindikat ini kembali meminta uang ke pemilik kendaraan dengan beberapa alasan yakni bahwa pelaku yang jadi korban penipuan baru setengah uangnya kembali dan meminta setengahnya dibebankan kepemilik kendaraan.
lalu alasan lain kembali lagi meminta dana ke pemilik kendaran bayar biaya penitipan atau biaya biaya lain agar kendaraan sudah bisa dibawa pemilik kendaraan. (*)