BARAK Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Revitalisasi Sekolah di Takalar ke Kejati Sulsel

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar. Salah satu proyek yang disorot adalah revitalisasi SMAN 09 Takalar di Jl. Poros Pabrik Gula Takalar, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang diduga menggunakan material konstruksi tidak sesuai standar, Senin (29/09).

Dalam laporan tersebut, BARAK menyoroti penggunaan material berkualitas rendah seperti batu bata bermutu rendah, besi hollow tipis 0,25 mm, pengecoran beton yang tidak padat, hingga kusen kayu muda yang rentan rapuh. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas, daya tahan, serta keselamatan bangunan sekolah.

Temuan itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Bangunan Gedung, hingga peraturan teknis Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

BARAK juga mengungkap adanya disparitas kualitas pembangunan di tingkat pendidikan. Proyek SMA dan SMK dilaporkan menggunakan besi berdiameter 13 mm berulir penuh sesuai standar SNI, sedangkan sejumlah SD, termasuk SDI 20 Tana-Tana di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, justru hanya menggunakan besi 12 mm polos tanpa ulir.

Perbedaan mutu material ini dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang sama-sama bersumber dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketidaksesuaian tersebut disebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam penggunaan anggaran negara, tata kelola proyek pemerintah (good governance), serta aturan hukum konstruksi dan pengadaan barang/jasa.

BARAK menilai hal ini bisa masuk kategori maladministrasi, bahkan indikasi penyalahgunaan anggaran, mengingat mutu bangunan tidak sesuai dengan dana yang dialokasikan yang mencapai miliaran rupiah di beberapa sekolah.

Melalui laporan ini, BARAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, baik penyedia jasa, pengawas proyek, maupun instansi yang bertanggung jawab.

“Laporan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap kualitas pendidikan. Sekolah harus dibangun dengan standar yang layak agar tidak membahayakan siswa dan guru di masa depan,” tegas BARAK dalam pernyataannya.

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *