9 Perusahaan di Gowa Diakali Kewajiban Pajak Air Tanah ?, Kebocoran Hampir 19 Milyar

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- pemerintah daerah (pemkab) Gowa gencar lakukan upaya meningkatkan pendapatan daerah dimana orang nomor satu yakni Bupati Gowa meningkatkan segala potensi PAD yang ada,  namun ironis terdapat fakta ada terapan pajak rendah ke 9 perusahaan yang nenggunakan air tanah. dengan dalih terapan tidak merujuk berdasarkan tarif pada peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2020 tentang pajak air tanah.

sebelumnya redaksi media ini memperoleh data Laporan BPK tahun 2024 dimana diketahui terdapat potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp18.858.781.681.52. dengan rincian pada perhitungan potensi pendapatan pajak air tanah berdasarkan peraturan gubernur.

saat dikonfirmasi ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa. Jumat (23/08/2025).di temukan fakta alasan tidak merujuk pada PERGUB tapi menggunakan perhitungan Peraturan Daerah (Perda) baru Kabupaten Gowa yakni nomor 1 tahun tahun 2024 tantang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sehingga dalam kasus WP 9 perusahaan, PAD yang masuk hanya Rp 717,496.090.-.jika merujuk PERGUB harusnya PAD Gowa yang masuk Rp 19.576.277.771.52.-

Salah satu Staf Kantor Bapenda menjelaskan bahwa perhitungan wajib pajak jika merujuk pada Pergub sangat tinggi beban pajaknya Perusahaan WP (Wajib Pajak), makanya kami gunakan acuan Perda hasil godok dari DPRD Gowa.

Temuan BPK yang merujuk tarif pada Pergub nomor 10 tahun 2020, berikut Perusahaan WP terdapat potensi kekurangan penerimaan total sebesar Rp18.858.781.681.52. yakni:
PT KIA. PT SPG, PT TM, PT CPMS, PT CA , PT TMA , DSG PT MKM, PT TFJ.

Lp: TIMss

Check Also

Diduga Beralih Fungsi Tanpa Izin Gudang FF Disidak Tim Pemda Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Tim gabungan yang dari Dinas Perkimtan, Satpol PP sama Dinas Perindag Pemda Gowa mendatangi …

PENDAFTARAN CALON PIMPINAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KABUPATEN TAKALAR MASA JABATAN 2025–2030 DIPERPANJANG

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Tak Ingin Budaya Jadi Dongeng, Komunitas Kontu Tojeng Canangkan Gerakan Edukasi Digital di Makassar

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Di sela acara buka puasa bersama pada 1 Maret 2026, komunitas …

Ramadhan Mencekik Warga Subsidi: Iuran Rp65 Ribu di BTN Arsha Residence Takalar Disorot, Pengelola Diminta Transparan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Di tengah lonjakan harga pangan pada bulan suci Ramadhan, warga …

Bupati Gowa Gelar Bukber dan Dialog Membangun Sinergi Digital Untuk Pariwisata Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id. – Bupati Gowa periode 2025-2030 adalah Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., mengundang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *