Gowa,porosinfo.id.- pemerintah daerah (pemkab) Gowa gencar lakukan upaya meningkatkan pendapatan daerah dimana orang nomor satu yakni Bupati Gowa meningkatkan segala potensi PAD yang ada, namun ironis terdapat fakta ada terapan pajak rendah ke 9 perusahaan yang nenggunakan air tanah. dengan dalih terapan tidak merujuk berdasarkan tarif pada peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2020 tentang pajak air tanah.
sebelumnya redaksi media ini memperoleh data Laporan BPK tahun 2024 dimana diketahui terdapat potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp18.858.781.681.52. dengan rincian pada perhitungan potensi pendapatan pajak air tanah berdasarkan peraturan gubernur.
saat dikonfirmasi ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa. Jumat (23/08/2025).di temukan fakta alasan tidak merujuk pada PERGUB tapi menggunakan perhitungan Peraturan Daerah (Perda) baru Kabupaten Gowa yakni nomor 1 tahun tahun 2024 tantang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sehingga dalam kasus WP 9 perusahaan, PAD yang masuk hanya Rp 717,496.090.-.jika merujuk PERGUB harusnya PAD Gowa yang masuk Rp 19.576.277.771.52.-
Salah satu Staf Kantor Bapenda menjelaskan bahwa perhitungan wajib pajak jika merujuk pada Pergub sangat tinggi beban pajaknya Perusahaan WP (Wajib Pajak), makanya kami gunakan acuan Perda hasil godok dari DPRD Gowa.
Temuan BPK yang merujuk tarif pada Pergub nomor 10 tahun 2020, berikut Perusahaan WP terdapat potensi kekurangan penerimaan total sebesar Rp18.858.781.681.52. yakni:
PT KIA. PT SPG, PT TM, PT CPMS, PT CA , PT TMA , DSG PT MKM, PT TFJ.
Lp: TIMss
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya