TAKALAR | POROS INFO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Peristiwa ini bermula pada bulan Maret lalu, ketika akun Instagram milik seorang perempuan bernama Dilla, warga Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, mengunggah status yang menyebutkan inisial “T” telah mencuri lipstik di belakang masjid, Rabu (25/09).
Unggahan tersebut baru diketahui keluarga korban setelah salah seorang tetangga bernama Dg Ratang memperingatkan agar tidak berbelanja di warung Dilla pada malam hari. Ia khawatir bisa ikut menjadi korban tuduhan serupa. Informasi ini kemudian menyebar hingga sampai ke telinga keluarga korban dan membuat mereka merasa sangat dirugikan.
Merasa keberatan, orang tua korban langsung mendatangi rumah Dilla untuk meminta klarifikasi. Namun, saat ditemui, Dilla justru mengelak dan membantah pernah menulis status tersebut di media sosial. Sikap tersebut semakin menambah kekecewaan pihak keluarga korban.
“Selaku orang tua, saya tidak menerima anak saya difitnah, apalagi ini sudah beredar di media sosial dan publik sudah tahu. Olehnya itu, kami menempuh jalur hukum,” tegas Dg Tojeng, orang tua korban, saat dikonfirmasi media.
Dg Tojeng menambahkan, dirinya telah mengantongi bukti kuat terkait tuduhan yang diarahkan kepada anaknya, termasuk adanya saksi yang siap memberikan keterangan. Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Saya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum, karena sudah ada bukti dan saksi yang siap bersedia. Kasus ini sudah saya laporkan dan kini berada di meja Polsek Mangarabombang,” pungkasnya.