GOWA. porosinfo.id.– Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali marak secara masif. Praktik eksploitasi tanpa izin ini terpantau beroperasi di lima wilayah sekaligus, yakni Desa Parangbanoa, Desa Julukanaya, Desa Bontoramba, Desa Kampili dan Desa Julubori
Dampak dari aktivitas tersebut kini memicu kekhawatiran besar karena kondisi lingkungan di kelima desa tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah. Rusaknya ekosistem alam akibat pengerukan tanah dan batuan ilegal ini digambarkan oleh warga setempat bagaikan “sakit yang tak terobati”. Alam yang dulunya produktif dan hijau kini berubah menjadi kubangan raksasa dan lahan kritis yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gowa didesak untuk segera turun tangan. Aparat penegak hukum diminta tidak tebang pilih dan segera memburu serta menangkap oknum-oknum utama yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Kecamatan Pallangga.
Redaksi media ini menemui Salah Satu Tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan nyata di lapangan, menutup seluruh titik tambang ilegal tersebut, dan menyeret para aktor intelektual maupun pemilik modal ke jalur hukum demi menyelamatkan lingkungan yang tersisa.
Penambang liar di kecamatan Pallangga sangat beringas menggali material. Bagaimana mau menyisakan material untuk mereklamasi atau menanam pohon di bekas galian, seandainya ada yang mau beli timbunan rumput maka rumputnya pun dijual,”ujar mantan aparat desa ini. (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya