Tambang Liar di Parangbanoa Berkedok Cetak Sawah Dibiarkan Tipidter Polresta Gowa Beroperasi?

Bagikan

GOWA,porosinfo.id. – Aktivitas penambangan tanah yang diduga tidak berizin alias ilegal kini tengah memicu kegelisahan mendalam bagi warga di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi dari laporan berita salah satu media online yang termuat pada Kamis (8/10/2026), sebuah lahan yang awalnya diklaim sebagai proyek pencetakan sawah, justru dialihfungsikan secara masif. Lahan tersebut diduga kuat sengaja dikeruk untuk dijadikan sumber tanah timbunan (galian C) yang kemudian dijual secara komersial ke luar lokasi.

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan ini berlangsung setiap hari secara bebas tanpa ada hambatan ataupun teguran. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa operasional tambang tersebut sengaja dibiarkan dan berada di luar jangkauan pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini unit Tipidter Polresta Gowa.

Tiga Nama Pengelola Mencuat

Menurut penuturan sejumlah warga di lapangan, terdapat tiga nama yang diduga kuat berkaitan erat sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab atas aktivitas pengerukan lahan di lokasi tersebut. Ketiganya berinisial Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo.

Tidak jauh dari lokasi cetak sawah tersebut, keresahan warga kian bertambah dengan adanya aktivitas tambang ilegal lain yang terpantau aktif beroperasi secara terang-terangan di Kelurahan Parangbanoa, Lingkungan Ritaya.

Jika aktivitas penggalian dan penjualan tanah di kedua titik Kelurahan Parangbanoa ini terbukti tidak memiliki dokumen resmi, maka tindakan tersebut melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seluruh aktivitas eksploitasi tanpa izin lingkungan dan Minerba merupakan ranah pelanggaran pidana yang harus dihentikan seketika oleh pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari instansi pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan lahan tersebut. Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan penelusuran dokumen serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Dg Muntu, Dg Jalling, Dg Palalo, maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

(**)

Check Also

Sinergi antara Pemerintah Daerah Dan Kepolisian, Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda Sulsel

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id – Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri malam pisah sambut Kepala Kepolisian …

Pesan Bupati Takalar Untuk Sekda Ahmad Rivai, Birokrasi Takalar Harus Bergerak Lebih Kencang!

Bagikan    TAKALAR,porosinfo.id — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. …

Bupati Daeng Manye Lantik Drs Ahmad Rivai Jadi Sekda Definitif Takalar

Bagikan    TAKALAR,porosinfo.id — Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan …

Sengketa Berawal dari Chat HP, Polsek Baras Kedepankan Keadilan Restoratif, Kedua Pihak Berdamai

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Unit Reskrim Polsek Baras berhasil memediasi dan menyelesaikan secara damai perselisihan antara …

Buka Diklatsar Gabungan PMR, Wabup Pasangkayu Berpesan Satukan Langkah, Wujudkan Jiwa Kemanusiaan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Wakil Bupati Pasangkayu sekaligus Ketua PMI Kabupaten Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *