GOWA,porosinfo.id. – Aktivitas penambangan tanah yang diduga tidak berizin alias ilegal kini tengah memicu kegelisahan mendalam bagi warga di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi dari laporan berita salah satu media online yang termuat pada Kamis (8/10/2026), sebuah lahan yang awalnya diklaim sebagai proyek pencetakan sawah, justru dialihfungsikan secara masif. Lahan tersebut diduga kuat sengaja dikeruk untuk dijadikan sumber tanah timbunan (galian C) yang kemudian dijual secara komersial ke luar lokasi.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan ini berlangsung setiap hari secara bebas tanpa ada hambatan ataupun teguran. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa operasional tambang tersebut sengaja dibiarkan dan berada di luar jangkauan pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini unit Tipidter Polresta Gowa.
Tiga Nama Pengelola Mencuat
Menurut penuturan sejumlah warga di lapangan, terdapat tiga nama yang diduga kuat berkaitan erat sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab atas aktivitas pengerukan lahan di lokasi tersebut. Ketiganya berinisial Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo.
Tidak jauh dari lokasi cetak sawah tersebut, keresahan warga kian bertambah dengan adanya aktivitas tambang ilegal lain yang terpantau aktif beroperasi secara terang-terangan di Kelurahan Parangbanoa, Lingkungan Ritaya.
Jika aktivitas penggalian dan penjualan tanah di kedua titik Kelurahan Parangbanoa ini terbukti tidak memiliki dokumen resmi, maka tindakan tersebut melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seluruh aktivitas eksploitasi tanpa izin lingkungan dan Minerba merupakan ranah pelanggaran pidana yang harus dihentikan seketika oleh pihak berwajib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari instansi pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan lahan tersebut. Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan penelusuran dokumen serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Dg Muntu, Dg Jalling, Dg Palalo, maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya