Takalar,sulsel,porosinfo.id. — Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol di Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Senin (10/11).
Aktivis menilai aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Takalar Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, serta Obat Psikotropika.
Dalam penelusurannya, BARAK menemukan adanya peredaran berbagai merek minuman beralkohol, seperti Singaraja Pilsener, Amer, dan Bir, yang dijual secara bebas di wilayah tersebut. Temuan ini dianggap bertentangan dengan semangat Perda yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.
Ketua BARAK Fahmi Plato menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas para pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman keras di wilayah Takalar.
“Kami tidak ingin aturan daerah hanya menjadi simbol tanpa penegakan. Ini sudah menyangkut moralitas dan ketertiban masyarakat jangan sampai karna mengantongi OSS, perda Takalar tidak mampu di tegakkan,” ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 1 Perda Nomor 02 Tahun 2004, yang dimaksud dengan minuman keras beralkohol adalah semua minuman yang dapat memabukkan, baik hasil produksi tradisional seperti tuak atau ballo, maupun hasil produksi pabrik yang dikemas dan bermerek. Larangan tersebut mencakup seluruh kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi secara bebas.
BARAK berharap pemerintah daerah Kabupaten Takalar segera melakukan razia dan penertiban untuk mencegah semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol.
Lp:Tim
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya