TAKALAR | POROS INFO.ID – Keindahan ekosistem laut di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, kini berada di ambang kehancuran. Aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom kembali marak dan menyebabkan kerusakan serius pada terumbu karang di wilayah tersebut.
Sebuah video berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan dua orang nelayan di atas perahu kecil, salah satunya melempar sebuah benda yang diduga bom ke laut. Beberapa detik kemudian terdengar ledakan keras yang menimbulkan gelombang besar di permukaan air.
Menurut informasi warga, aktivitas pengeboman ikan paling sering terjadi di wilayah perairan Desa Mattiro Baji dan Desa Minasa Baji, Kecamatan Pulau Tanakeke.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa pelaku bom ikan tidak hanya berasal dari Pulau Tanakeke, tetapi juga dari Pulau Kodingareng.
“Pernah ada yang ditangkap, tapi dilepas lagi,” ungkapnya dengan nada kecewa, Kamis (30/10/2025).
Praktik ilegal ini jelas melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan. Pelanggar pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 187 KUHP yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa atau harta benda orang lain.
Kerusakan ekosistem laut akibat bom ikan tidak hanya menghancurkan terumbu karang, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya