Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,65 Miliar di Tubuh BUMD Luwu Timur

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur. Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (30/10/2025).

Laporan ini menjadi bentuk komitmen publik dalam mengawal pengelolaan uang daerah agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, SH, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah moral dan hukum untuk menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. “BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan ladang kepentingan politik atau pribadi,” tegas Ewaldo dalam keterangannya.

Menurut hasil temuan SHCW, terdapat indikasi kuat penggunaan dana BUMD di luar peruntukannya serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat strategis di Perseroda LTG. “Kami menduga ada uang perusahaan yang mengalir ke kegiatan non-bisnis bahkan ke arah politik. Ini harus diusut secara terbuka dan tuntas,” ujarnya. SHCW juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan moral agar penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.

Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU). Untuk memenuhi kewajiban setoran modal sebesar Rp8,35 miliar (setara 27 persen saham daerah), Perseroda LTG diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional. Dari jumlah tersebut, terdapat selisih sebesar Rp1,65 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Hasil penelusuran internal pemerintah daerah bahkan mengindikasikan adanya aliran dana ke kegiatan politik menjelang Pilkada 2024.

SHCW menilai, jika benar dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, maka perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa mantan Komisaris Utama serta mantan Direktur Utama PT LTG yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan,” tambah Ewaldo.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan SHCW. Sementara pihak Perseroda LTG dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga belum memberikan klarifikasi.

SHCW menegaskan, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi serta memastikan BUMD benar-benar berfungsi untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.

Check Also

Daeng Manye Pastikan TPP dan Gaji ke-13 Dibayar, Ribuan ASN Takalar Segera Terima Haknya

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. …

LK II HMI Takalar Resmi Dibuka, Bupati Daeng Manye Dorong Generasi Muda Kuasai Era Digital

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Membangun generasi pemimpin tangguh dan adaptif terhadap kemajuan zaman menjadi fokus …

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Manggala Sukses Gelar Turnamen Domino, Diikuti 80 Pasang Peserta

Bagikan    Makassar,porosinfo.id. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Manggala menggelar Turnamen Domino …

KAHMI dan Pemkab Takalar Perkuat Kolaborasi, Bupati Daeng Manye Jadi Badan Kehormatan MD KAHMI

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendapat kepercayaan sebagai …

Ibrahim Pelukis Takalar, Persembahkan Lukisan untuk Bupati Daeng Manye

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang pelukis asal Kabupaten Takalar Ibrahim, S.Pd menyerahkan secara langsung karya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *