Proyek Bangunan Gedung Alfityan Yang Makan Korban Jiwa Ada Pelanggaran hukum ?

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Pasca tewasnya pekerja bangunan berinisial DM (20) yang terpeleset dari skafolding dan terjatuh dari ketinggian proyek pembangunan gedung Al-Fityan School di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel),pada Senin (28/10/2025) sekitar pukul 11.45 Wita pantauan porosinfo.id dilokasi, Rabu,(29/10/2025). tidak terlihat lagi ada penasangan garis polisi line di sekitar kejadian maupun dirangka scafollding.

Di lokas kejadian terlihat jelas proyek tersebut dalam pemasangan scafollding atau peranca diduga tidak sesuai atau tidak memenuhi standar teknis keselamatan kerja (K3)

Ketua LSM PERAK Muh Taufan yang dijumpai disalah satu kafe dikabupaten Gowa yang memiliki pengalaman dibidang ilmu Konstruksi. menuturkan penggunaan Scafollding sendiri merupakan salah satu kompenen penting untuk menjaga pekerja diketinggian

skafolding yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan resiko kecelakaan serius mulai dai jatuhnya pekerja hingga runtuhnya struktur peranca.

Mengenai peristiwa pekerja tewas di proyek bangunan Alfityan murni Tanggung jawab kontraktor dan pemilik proyek.

Kontraktor memegang tanggung jawab besar dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memastikan semua pekerja memenuhi prosedur K3

Jika kelalaian terjadi karena pekerja tidak di lengkapi APD yang memadai kontraktor dapat di tuntut atas kelalaiannya

Pelanggaran UU K3 pelanggaran terhadap UU tentang keselamatan kerja bisa berakibat pada sanksi pidana kurungan dan denda Tanggung jawab pemilik pekerjaan dalam hal ini yayasan alfityan sebagai pemberi kerja,memiliki tanggung jawab dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek mematuhi standar keselamatan meskipun tidak secara langsung mengawasi pekerja.

Penyediaan dana K3 pemilik proyek harus mengalokasikan dana yang cukup untuk implementasi K3,sehingga kontraktor tidak beralasan tidak memiliki dana untuk peralatan Keselamatan.

“Itu tanggung jawab kontraktor dan pemilik proyek”tutur Taufan Daeng Siama.

Siama menambahkan perlunya tim investigasi dari dinas tenaga kerja untuk melakukan investigasi untuk menemukan penyebab pasti terjadinya peristiwa tersebut dan pihak siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi, dan apakah ada indikasi pelanggaran kontrak sehingga terjadi pelanggaran regulasi Permenaker Nmr 09 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian tutupnya.

Op: Jb/Tim

Check Also

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Seleksi Pimpinan BAZNAS Takalar Masuk Tahap Krusial, 11 Kandidat Adu Gagasan di Uji Wawancara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Antisipasi Kemarau 2026, Perumda Tirta Panrannuangku Takalar Imbau Pelanggan Siapkan Penampungan Air

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menghadapi musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan lebih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *