Proyek Bangunan Gedung Alfityan Yang Makan Korban Jiwa Ada Pelanggaran hukum ?

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Pasca tewasnya pekerja bangunan berinisial DM (20) yang terpeleset dari skafolding dan terjatuh dari ketinggian proyek pembangunan gedung Al-Fityan School di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel),pada Senin (28/10/2025) sekitar pukul 11.45 Wita pantauan porosinfo.id dilokasi, Rabu,(29/10/2025). tidak terlihat lagi ada penasangan garis polisi line di sekitar kejadian maupun dirangka scafollding.

Di lokas kejadian terlihat jelas proyek tersebut dalam pemasangan scafollding atau peranca diduga tidak sesuai atau tidak memenuhi standar teknis keselamatan kerja (K3)

Ketua LSM PERAK Muh Taufan yang dijumpai disalah satu kafe dikabupaten Gowa yang memiliki pengalaman dibidang ilmu Konstruksi. menuturkan penggunaan Scafollding sendiri merupakan salah satu kompenen penting untuk menjaga pekerja diketinggian

skafolding yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan resiko kecelakaan serius mulai dai jatuhnya pekerja hingga runtuhnya struktur peranca.

Mengenai peristiwa pekerja tewas di proyek bangunan Alfityan murni Tanggung jawab kontraktor dan pemilik proyek.

Kontraktor memegang tanggung jawab besar dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memastikan semua pekerja memenuhi prosedur K3

Jika kelalaian terjadi karena pekerja tidak di lengkapi APD yang memadai kontraktor dapat di tuntut atas kelalaiannya

Pelanggaran UU K3 pelanggaran terhadap UU tentang keselamatan kerja bisa berakibat pada sanksi pidana kurungan dan denda Tanggung jawab pemilik pekerjaan dalam hal ini yayasan alfityan sebagai pemberi kerja,memiliki tanggung jawab dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek mematuhi standar keselamatan meskipun tidak secara langsung mengawasi pekerja.

Penyediaan dana K3 pemilik proyek harus mengalokasikan dana yang cukup untuk implementasi K3,sehingga kontraktor tidak beralasan tidak memiliki dana untuk peralatan Keselamatan.

“Itu tanggung jawab kontraktor dan pemilik proyek”tutur Taufan Daeng Siama.

Siama menambahkan perlunya tim investigasi dari dinas tenaga kerja untuk melakukan investigasi untuk menemukan penyebab pasti terjadinya peristiwa tersebut dan pihak siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi, dan apakah ada indikasi pelanggaran kontrak sehingga terjadi pelanggaran regulasi Permenaker Nmr 09 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian tutupnya.

Op: Jb/Tim

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *