Bupati Gowa Keluarkan SE WFH ASN Pemkab Gowa Pola Sistem Kerja Diawasi dan Dievaluasi

Bagikan

GOWA,porosinfo.id.-Surat Edaran (SE) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa akan mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap pekan pada hari Jumat

Hanya saja pemberlakuan kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bekerja pada layanan publik guna memastikan akses layanan tetap berjalan maksimal. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE).

Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).

Lebih lanjut Bupati Talenrang menyebutkan bahwa dalam mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, Pemkab Kabupaten Gowa menerapkan pola kerja fleksibel WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home).

WFH dilaksanakan setiap hari Jumat setiap pekan dan mulai berlaku sejak 3 April 2026 dengan ketentuan unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO. Sedangkan OPD dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” tambahnya.

Namun pelaksanaan WFH dikecualikan bagi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan Kepala Desa, ASN yang melaksanakan fungsi kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pengaturan lalu lintas dan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan.

ASN yang melaksanakan fungsi layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ASN yang melaksanakan fungsi layanan kebersihan dan persampahan, ASN yang melaksanakan fungsi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

ASN yang melaksanakan layanan Perizinan pada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan ASN pada OPD yang melaksanakan dukungan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP), Unit layanan Kesehatan pada OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti Rumah Sakit Daerah, Puskesmas.

Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, ASN yang melaksanakan fungsi pada Unit layanan pendapatan daerah pada unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan dan ASN yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat pada OPD lainnya.

Selain pengaturan WFO/WFH, dalam surat edarannya juga mendorong ASN Lingkup Pemkab Gowa melakukan pengurangan pengunaan kendaraan roda empat. Dirinya meminta ASN Pemkab Gowa menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.

Serta mengoptimalkan penggunaan Bus Pegawai Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai sarana angkutan pegawai menuju kantor, yang disediakan untuk menjangkau lokasi perkantoran dengan sistem penjemputan pada titik-titik yang telah ditentukan.

“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.

Bupati Talenrang berharap dengan adanya WFO dan WFH ini tindak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Olehnya itu dirinya meminta pimpinan perangkat daerah atau unit kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*)

Check Also

Sah! Fahmi Adam Resmi Gantikan Ramli Sidik, Lanjutkan Sisa Jabatan Ketua DPRD Gowa 2024–2029

Bagikan    GOWA | POROS INFO.ID – Fahmi Adam, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi dilantik sebagai …

Angkatan 2017 “SOLIDAR17AS” Lapas Kelas IIB Takalar Raih Kenaikan Pangkat

Bagikan    TAKALAR |POROS INFO.ID – Kabar membanggakan datang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar. Angkatan 2017 …

Lonjakan Harga Minyak Global Imbas Konflik Iran–AS–Israel, Penutupan Selat Hormuz Picu Efek Domino

Bagikan    POROS INFO – Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pasca serangan pada 28 …

Bersama Makassar,Maros, Pemkab Gowa Lakukan Kerjasama Skema Pengolahan Sampah Berbasis PSEL

Bagikan    * Targetkan Konversi 150 Ton Sampah Harian Menjadi Energi Terbarukan GOWA ,porosinfo.id.- Pemerintah Kabupaten Gowa …

FPGR Minta Transparansi Penuh, Penutupan Sementara Enam SPPG Jadi Alarm Serius bagi Pemda dan DLHP Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – FRONT PERLAWANAN GIZI RAKYAT (FPGR) menilai penutupan sementara enam dapur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *