Dugaan Pungli di Disdukcapil Pangkep, Warga Diminta Bayar Rp100 Ribu untuk Percepat Cetak KTP

Bagikan

PANGKEP | POROS INFO.ID – Seorang warga berinisial YF yang berdomisili di Kelurahan Mattiro Walie, Pulau Samatellu Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku mengalami dugaan praktik pungutan liar saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, ketika YF mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep. Kedatangan YF bertujuan untuk mengurus pembuatan KTP elektronik pengganti setelah sebelumnya kehilangan KTP miliknya.

Sebelum ke kantor Disdukcapil, YF telah mengikuti prosedur dengan melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian dan mengantongi surat keterangan kehilangan sebagai salah satu syarat administrasi. Dengan membawa dokumen tersebut, YF berharap proses pembuatan KTP elektronik dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam proses pengurusan tersebut, YF mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik. Salah seorang oknum pegawai Disdukcapil diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp100 ribu agar proses pembuatan KTP dapat dipercepat dan selesai dalam waktu singkat.

Menurut pengakuan YF, pegawai tersebut menyampaikan bahwa jika tidak membayar, maka ia harus menunggu hingga sore hari untuk mendapatkan KTP elektroniknya. Sementara itu, apabila membayar sejumlah uang yang diminta, proses pencetakan KTP disebut bisa dilakukan lebih cepat.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP elektronik, tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat guna mencegah adanya pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas pelayanan di instansi pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Dugaan pungutan liar seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan secara transparan, cepat, dan tanpa biaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *