Ada Apa Kades Tinggi Mae Gowa Langgar Regulasi ?, Tidak Berhentikan Kadus Usia Purna Bakti

Bagikan

Sengkarut Jabatan Kadus Bontoa: Melebihi Batas Usia, Kadis PMD Gowa Ingatkan Kades Tinggi Mae Taat Aturan…..

GOWA,porosinfo.id – Pelaksanaan tata kelola administrasi di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada masa jabatan Kepala Dusun Bontowa, Desa Tinggi Mae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang dijabat oleh Abd Kadir Dg Tompo.

Berdasarkan data yang dihimpun, Abd Kadir Dg Tompo merupakan seorang purnawirawan TNI yang memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah memasuki usia kurang lebih 62 tahun, namun terpantau masih aktif menjabat sebagai kepala dusun.

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta aturan turunannya, yakni PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, batas usia maksimal bagi perangkat desa (termasuk kepala dusun) adalah 60 tahun.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keabsahan jabatan yang masih diemban oleh Daeng Tompo.

Kadis PMD Gowa: “Ikuti Aturan”

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Syamhari, memberikan respons tegas saat dikonfirmasi pada Minggu (29/03/2026). Ia meminta agar seluruh pihak merujuk pada aturan yang sudah jelas.

“Bacaki (baca) Permendagri No. 67 Tahun 2017. Kalau begitu (sudah lewat usia), ikuti aturan toh. Nanti disampaikan ke Kadesnya,” ujar Syamhari.

Lebih lanjut, Syamhari menegaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa yang sudah tidak memenuhi syarat administratif berada di tangan pimpinan desa itu sendiri. “Yang berhentikan itu Kadesnya sendiri,” tambahnya.

Sayangnya, sikap kooperatif tidak ditunjukkan oleh Kepala Desa Tinggi Mae, Jabbar Dg Sibali. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa terkesan menghindar dari upaya klarifikasi awak media..

Sementara Camat Barombong Abd Rahman: saat dikonfirmasi lewat pesan whatsap menuturkan Pernah melapor beberapa bulan yang lalu namun apa termasuk dia Karena batas usianya sudah masuk, Nanti besok (hari senin) dilihat.

abd rahman: menambahkan “Pernah sih cerita cerita bahwa ada Kadus yg akan masuk batas usia dan itu pasti akan diberhentikan dan ditunjuk plt tutupnya.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Tinggi Mae. Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kades maupun Pemerintah Kecamatan Barombong untuk menegakkan aturan demi terciptanya tertib administrasi di wilayah Kabupaten Gowa.

(*)

Check Also

Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Kajari, Pastikan Layanan Hukum di MPP Berjalan Maksimal

Bagikan    Pasangkayu, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri …

Pemda Luwu Utara Kembali meraih Opini WTP Dari BPK-RI Atas LKPD Tahun 2025

Bagikan    

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Perkuat Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Pekerja

Bagikan    Pasangkayu, Porosinfo.id – Selasa 2 Juni 2026 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat bersama Kantor …

TMI Sulbar Apresiasi Kenaikan Harga TBS, H. Suwanto Minta PKS Terapkan Harga Sesuai Pasar

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia (TMI) Sulawesi Barat, H. Suwanto, mengapresiasi sejumlah …

Kasus Narkoba di Sidrap, 4 Tersangka Ditangkap Polda Sulsel,” Dibebaskan” Polres

Bagikan    Sulsel,porosinfo.id.- Penanganan Kasus narkoba “tangkap lepas” kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Sidrap Sulawesi selatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *