TAKALAR | POROS INFO.ID – Menindaklanjuti laporan dari salah satu warga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu tempat karaoke yang berlokasi di Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang. Sidak tersebut berlangsung pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa seluruh area secara menyeluruh, mulai dari tiap-tiap room karaoke hingga bagian dapur di belakang ruko. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha dan menjaga ketertiban umum.
Langkah cepat ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam merespons aduan masyarakat serta menjaga agar setiap bentuk usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Perizinan Hasnaeni dan Amiruddin Taba selaku Kepala Bidang Pengaduan yang hadir dalam sidak menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari warga langsung ditugaskan oleh Plt Kadis DPMPTSP Nasruddin Azis untuk segera menindaklanjuti laporan dan segera ke lokasi bersama Tim Satpol PP.
“Kami merespons cepat setiap aduan terkait perizinan. Bahkan sebelumnya kami juga telah dipanggil oleh Komisi I DPRD Takalar terkait izin usaha Warkop Family di Desa Lengkese. Maka kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Adapun perizinan berusaha berbasis resiko lampiran milik Warkop Family Karaoke tersebut tercatat dengan KBLI Nomor 93292.
Usai sidak, rombongan DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Takalar melanjutkan pertemuan bersama Kepala Desa Lengkese, Sekretaris Desa, Binmas, Pemilik Warkop Family Karaoke, kader keamanan, kepala dusun, serta warga yang sebelumnya menyampaikan aduan, dalam suasana yang penuh keakraban.