Kasus Penganiayaan IRT di Galesong Selatan: Pelapor Ajukan Bukti Visum dan Video, Polisi Tunggu Gelar Perkara

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Asriani Dg. Sanga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Galesong Selatan dengan nomor laporan LP/B/48/IX/2025/SPKT/POLSEK GALESONG SELATAN. Laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor yang diketahui bernama Kasriah Dg. Nurung, pada Selasa (16/9).

Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (20/9), Asriani menuturkan peristiwa itu bermula dari adu mulut di depan rumahnya. Cekcok kemudian berlanjut ke dalam rumah korban, di mana terlapor diduga melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku masuk lalu menarik saya keluar rumah dan menjambak rambut saya, mencakar wajah, serta meninju bagian wajah dan mata saya dua kali. Tidak berhenti di situ, wajah dan hidung saya juga ditendang berkali-kali,” ungkap Asriani.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya Memar dan bengkak pada wajah terutama di sekitar mata kiri (mata bengkak/lebam), Luka lecet dan goresan di area dahi, pipi, dan sekitar hidung, Luka terbuka/robekan kecil di dekat pangkal hidung, Memar di pipi kanan dan kiri dengan warna kemerahan hingga keunguan.

Sementara itu, penyidik Polsek Galesong Selatan, Brigpol Adrin Irwan Nur, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih kami tangani. Saat ini saksi-saksi sedang diperiksa, dan kami menunggu hasil visum dari Puskesmas Galesong. Setelah semua lengkap, kami akan menggelar perkara untuk memastikan kepastian hukum,” jelasnya.

Brigpol Adrin menambahkan, Asriani mengaku bahwa dia korban dan melaporkan Kasriah atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh karena itu dia datang ke polsek, kami layani, terimah laporanya dan kami antar visum. lalu lawanya kasriah melapor juga terkait tindak pidana penganiayaan. Jadi posisinya ini berkelahi, masing-masing statusnya sekarang ada laporanya.

Terkait mekanisme penanganan, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan korban perempuan umumnya ditangani dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Perkap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa korban perempuan wajib mendapat pelayanan khusus melalui Unit PPA Satreskrim Polres.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Asriani masih menyisakan tanda tanya besar. Situasi kian rumit setelah pihak terlapor, Kasriah, justru melayangkan laporan balik.

Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, laporan Asriani disebut telah dilengkapi dengan beberapa alat bukti: hasil visum, saksi, serta foto dan video yang memperlihatkan jelas peristiwa penganiayaan di dalam dan di luar rumah korban.

Check Also

Senam Bersama Jadi Rutinitas Positif di Lapas Kelas IIB Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar secara rutin …

Kepala Kemenag Gowa Dukung Langkah Preventif Polres Gowa Hadapi Dinamika Aksi Masyarakat

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, H. Jamaris, M.SH., M.H., menyampaikan testimoni terkait …

Mutasi Pati Polri: Rusdi Hartono ke Bareskrim, Djuhandhani Rahardjo Puro Naik Jadi Kapolda Sulsel

Bagikan    JAKARTA | POROS INFO.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor …

Fakultas Farmasi UMI Rayakan Milad ke-24, Teguhkan Komitmen Inovasi dan Kolaborasi

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (FF UMI) merayakan Milad ke-24 dengan …

Muscab IV APDESI Takalar Hasilkan Ketua Baru: Parawansa Kades Kale Komara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Musyawarah Cabang (Muscab) IV pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *