Penyidik Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU Pers Kekerasan Wartawan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Check Also

Sorotan Makin Tajam! Pembongkaran Paving Block Galesong Utara Tanpa Papan Proyek, Kini Muncul Isu Alat Berat di Area Rumah Sakit

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Setelah di beritakan https://porosinfo.id/pembongkaran paving block jalan poros galesong utara …

SAPMA PP Gowa Gelar Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim Di Istana Tamalate

Bagikan    GOWA | POROS INFO.ID – Pimpinan Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA …

Pembongkaran Paving Block Jalan Poros Galesong Utara Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan, Ke Mana Material Bekasnya?

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Pembongkaran jalan paving block di ruas jalan poros wilayah Galesong …

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Polres Gowa Berbagi Makan Sahur

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.-Di tengah sunyinya dini hari bulan suci Ramadan, personel Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Gowa …

KNPI Disebut Mitra Strategis Pemerintah, Namun Gubernur Sulsel Absen di Pelantikan Versi Fadel, Ada Apa?

Bagikan    SULSEL | POROS INFO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *