Proyek Bangunan Gedung Alfityan Yang Makan Korban Jiwa Ada Pelanggaran hukum ?

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Pasca tewasnya pekerja bangunan berinisial DM (20) yang terpeleset dari skafolding dan terjatuh dari ketinggian proyek pembangunan gedung Al-Fityan School di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel),pada Senin (28/10/2025) sekitar pukul 11.45 Wita pantauan porosinfo.id dilokasi, Rabu,(29/10/2025). tidak terlihat lagi ada penasangan garis polisi line di sekitar kejadian maupun dirangka scafollding.

Di lokas kejadian terlihat jelas proyek tersebut dalam pemasangan scafollding atau peranca diduga tidak sesuai atau tidak memenuhi standar teknis keselamatan kerja (K3)

Ketua LSM PERAK Muh Taufan yang dijumpai disalah satu kafe dikabupaten Gowa yang memiliki pengalaman dibidang ilmu Konstruksi. menuturkan penggunaan Scafollding sendiri merupakan salah satu kompenen penting untuk menjaga pekerja diketinggian

skafolding yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan resiko kecelakaan serius mulai dai jatuhnya pekerja hingga runtuhnya struktur peranca.

Mengenai peristiwa pekerja tewas di proyek bangunan Alfityan murni Tanggung jawab kontraktor dan pemilik proyek.

Kontraktor memegang tanggung jawab besar dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memastikan semua pekerja memenuhi prosedur K3

Jika kelalaian terjadi karena pekerja tidak di lengkapi APD yang memadai kontraktor dapat di tuntut atas kelalaiannya

Pelanggaran UU K3 pelanggaran terhadap UU tentang keselamatan kerja bisa berakibat pada sanksi pidana kurungan dan denda Tanggung jawab pemilik pekerjaan dalam hal ini yayasan alfityan sebagai pemberi kerja,memiliki tanggung jawab dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek mematuhi standar keselamatan meskipun tidak secara langsung mengawasi pekerja.

Penyediaan dana K3 pemilik proyek harus mengalokasikan dana yang cukup untuk implementasi K3,sehingga kontraktor tidak beralasan tidak memiliki dana untuk peralatan Keselamatan.

“Itu tanggung jawab kontraktor dan pemilik proyek”tutur Taufan Daeng Siama.

Siama menambahkan perlunya tim investigasi dari dinas tenaga kerja untuk melakukan investigasi untuk menemukan penyebab pasti terjadinya peristiwa tersebut dan pihak siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi, dan apakah ada indikasi pelanggaran kontrak sehingga terjadi pelanggaran regulasi Permenaker Nmr 09 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian tutupnya.

Op: Jb/Tim

Check Also

Bom Ikan Kembali Mengguncang Tanakeke Takalar: Keindahan Laut Berubah Jadi Medan Ledakan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Keindahan ekosistem laut di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, kini berada …

DLH Takalar dan Pemerintah Desa Lengkese Lakukan Pemangkasan Pohon Demi Keselamatan Warga

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Menyambut musim hujan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar bersama …

Dosen Farmasi UMI Berdayakan Ibu PKK Paddinging Lewat Inovasi Teh Herbal

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Tim dosen Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menunjukkan …

Tidak Pentingkah K3?, Pengawasan Proyek Puskesmas Bajeng Dan Sejumlah Proyek di Kabupaten Gowa Abaikan K3 APD

Bagikan    Gowa,porosinfo.id – Kecelakaan kerja sempat viral di kaupaten Gowa Sulawesi Selatan. Insden Kecelakaan kerja yang …

Aplikasi AI Manga dan Tren Deteksi Hantu di TikTok, Fakta di Baliknya

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Fenomena unik tengah ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *