Ramadhan Mencekik Warga Subsidi: Iuran Rp65 Ribu di BTN Arsha Residence Takalar Disorot, Pengelola Diminta Transparan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Di tengah lonjakan harga pangan pada bulan suci Ramadhan, warga perumahan subsidi BTN Arsha Residence, Kelurahan Kalabbirang Takalar kembali dihadapkan pada beban baru. Pihak pengelola secara tiba-tiba menetapkan iuran sebesar Rp65.000 per bulan kepada setiap kepala keluarga, minggu (01/03/2026).

Rinciannya, Rp25.000 untuk pengelolaan sampah dan Rp40.000 untuk air. Kebijakan ini memicu kegelisahan warga, terutama karena tidak disertai penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan dan mekanisme pengelolaannya.

Jika dihitung sederhana, dengan asumsi sekitar 100 kepala keluarga, total iuran yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp6,5 juta. Dalam setahun, nilainya menembus Rp78 juta. Angka tersebut baru berasal dari dua komponen: air dan sampah.

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Mereka mendesak agar pengelola atau pihak pengembang membuka rincian penggunaan anggaran secara jelas dan akuntabel.

“Kami khawatir jangan sampai ada aroma pungutan liar atau kebijakan yang menguntungkan sepihak. Karena itu perlu ada kejelasan dan laporan terbuka,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap adanya forum resmi antara pengelola dan penghuni untuk membahas struktur iuran, termasuk dasar hukum dan perhitungan biaya yang ditetapkan.

Tak hanya soal iuran, sorotan lain muncul terkait Dugaan aspek tata ruang. Diketahui, perumahan BTN Arsha Residence dibangun di atas atau sekitar lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian sawah.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2031, regulasi tersebut mengatur penggunaan dan peruntukan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Takalar, termasuk penetapan zona pertanian dan permukiman. Jika suatu lahan masih tercatat sebagai kawasan pertanian dalam dokumen RTRW, maka alih fungsi menjadi perumahan wajib melalui mekanisme perubahan peruntukan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum izin diterbitkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah proses perizinan dan perubahan peruntukan lahan telah ditempuh sesuai aturan?

Di tengah tekanan ekonomi warga subsidi, kebijakan iuran tanpa transparansi dan bayang-bayang persoalan tata ruang menjadi kombinasi yang memicu kecurigaan publik. Apalagi, perumahan subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang semestinya dilindungi dari beban tambahan yang tidak proporsional.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola dan pengembang BTN Arsha Residence untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan iuran serta legalitas peruntukan lahan.

(red/tim)

Check Also

Pernyataan Sikap Resmi FKJI Terkait Laporan ke Polda Sulsel Atas Video Konten FF dan Klarifikasi BJ

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Redaksi media ini memperoleh pernyataan skap FKJI ( Forum Komunikas Jurnalis Indonesia) paska usai …

Terima Langsung Rombongan Safari Ramadhan Gubernur Sulbar, Yaumil : Selamat Datang dan Terimakasih Pak Gubernur

Bagikan    Pasangkayu, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, menerima kunjungan rombongan Safari Ramadhan yang …

PB-HIPERMATA Soroti Dugaan Markup Program MBG di Takalar: Jangan Cederai Bulan Suci dengan Praktik Curang

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Program pemerintah Makanan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya menjadi instrumen strategis …

Reses Sidang II DPRD Takalar: Warga Lengkese Akui Bukti Kerja Habibie Abdullah, Jembatan Polsel–Marbo Tuntas

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, kembali menegaskan komitmennya …

Legislator PKB Sulsel Gelar Reses 2025–2026 di Laikang, Warga Sampaikan Harapan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi PKB, Hj. Fadillah Fahriana, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *